Sidang Ferdy Sambo

Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Cs, Bisa Disaksikan Secara Lengkap

Berikut sidang live streaming vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, sesaat lagi akan disiarkan. Ada Live Streaming Kompas TV.

|
Editor: Irfani Rahman
capture video
video sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Hari ini sidang vonis atas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Simak Link Live Streaming putusan vonis, Senin 15 Februari 2023 pukul 09.30 WIB 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs akan menjalani sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat hari ini Senin (13/2/2023) dengan materi pembacaaan vonis atau putusan.

Berikut link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo yang sesaat lagi akan dimulai di PN Pegadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siaran vonis Ferdy Sambo cs bisa diakses via Live Streaming Kompas TV, PN Jaksel dan Youtube Kompas TV.

Adapun sidang vonis Ferdy Sambo berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dimulai pukul 09:30 WIB

Sementara kapasitas ruang sidang sangat terbatas, sehingga pihak PN Jaksel mengimbau agar masyarakat menyaksikan melalui live streaming.

Baca juga: Jadwal Acara TV Senin 13 Februari 2023, Putusan Sidang Sambo di TV One & Cinta Setelah Cinta di SCTV

Baca juga: Promo Indomaret Senin 13 Februari 2023, Diskon Coklat dan Permen, Bisa Buat Hadiah Valentine

Adapun link live streaming sidang vonis atau pembacaan putusan Ferdy Sambo yang bisa diakses di antaranya:

YouTube PN Jaksel >>> KLIK

YouTube Kompas TV >>> KLIK

Kompas TV live >>>, KLIK

"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi itu maksimal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (12/2/2023).

Harapan kami, enggak usah datanglah ke persidangan. Kita bisa melihat di link youtube yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, live streaming. Juga dari teman-teman TV pool kan akan menyiarkan secara langsung," lanjutnya.

Jadwal Sidang Vonis Sambo Cs

Berikut jadwal sidang vonis Sambo Cs berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hari selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina di Indonesia Senin 13 Februari 2023, Pertalite hingga Pertamax

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Ransiki Papua Barat, BMKG Berpusat di Darat dan Berkekuatan 5,3 Magnitudo

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.

Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka hingga 14 Februari 2023

Baca juga: Gempa Guncang Banten Senin 13 Februari 2023, Berkekuatan Magnitudo 3,1

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340
Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Sedangkan untuk Ricky Rizal, JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Sumber:  Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved