Selebrita

Pasca Ferry Irawan, Kini Artis dan Pesinetron Rizal Djibran Dilaporkan Istri Kasus Dugaan KDRT

Belum rampung kasus Ferry Irawan, ada lagi artis dan pesinetron yang terseret kasus dugaan KDRT. Rizal Djibran dilaporkan istrinya ke Polisi.

Editor: Achmad Maudhody
tribunnews.com
Dok. Rizal Djibran. Belum rampung kasus Ferry Irawan, ada lagi artis dan pesinetron yang terseret kasus dugaan KDRT. Rizal Djibran dilaporkan istrinya ke Polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu lagi kasus dugaan KDRT yang terjadi di kalangan selebritis Tanah Air.

Kali ini artis dan pesinetron Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

Rizal berstatus sebagai terlapor dalam laporan dugaan KDRT.

Sarah didampingi pengacaranya, Tris Hariyanto saat menyambangi Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, kisruh perkawinan Rizal Djibran dan Sarah mulai terjadi sejak Maret 2022.

"Terlapor (Rizal Djibran) suka minta berhubungan seksual, dan klien saya merasa keberatan," kata Tris Hariyanto, pengacara Sarah, di Polda Metro Jaya, Senin sore.

Menurutnya, Rizal Djibran diduga telah melakukan penyimpangan seksual.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Lapor Komnas Perempuan: Itu Bukan Aib

Akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizal Djiban itu, Sarah mengalami luka lebam.

Rizal Djibran diduga seperti memukul, mendorong, dan menarik paksa tubuh Sarah.

"Dia (Sarah) sering didorong, tangan dan kakinya luka lebam," kata Tris Hariyanto.

Saat melapor ke polisi, istri Rizal Djibran itu menyerahkan barang bukti berupa foto luka lebam dan hasil visum tubuhnya.

"Ada saksi (asisten rumah tangga) dari korban yang melihat langsung saat korban menolak sampai menjerit," kata Tris Hariyanto.

Laporan Sarah tercatat di nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menangani Korban KDRT

Melansir Kompas.com berikut panduan tentang hal yang jangan dilakukan pada korban KDRT

Ada beberapa tindakan kita yang bisa memperburuk kondisi mereka.

Contohnya:

  • Menyudutkan pelakunya. Fokus pada perilaku, bukan kepribadian.
  • Menyalahkan korban karena itu adalah perilaku yang dilakukan pelaku.
  • Meremehkan potensi bahaya bagi korban dan diri kita sendiri.
  • Memberikan janji bantuan apa pun yang tidak dapat kita wujudkan
  • Memberikan dukungan bersyarat.
  • Melakukan tindakan apa pun yang dapat memprovokasi pelaku.
  • Menekan korban.
  • Menyerah. Jika mereka tidak mau terbuka pada awalnya, bersabarlah.
  • Tindakan apa saja untuk mempersulit korban.

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved