Rokok Elektrik
Vape Dilarang di Singapura dan Thailand, Pemakai Bisa Kena Denda hingga Puluhan Juta, Ini Alasannya
Dua negara yakni Thailand dan Singapura melarang pemakaian Vape atau rokok elektrik, pemakai bisa didenda hingga puluhan juta, terungkap alasannya
BANJARMASINPOST.CO.ID -Penggunaan Vape atau rokok elektrik saat ini marak di Indonesia. Tapi taukah kalian di negara tetangga kita Singapura dan Thailand, Vafe dilarang digunakan.
Vape dilarang digunakan di kedua negara ini alasannya adalah masalah kesehatan.
Bahkan warga yang kedapatan memakai, mendistribusikan Vape bisa terkena denda sampai puluhanjuta.
Tak hanya itu baru-baru saja ternyata Vape dilarang sejak beberapa tahun lalu.
Diketahui rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda. Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikan Cukai Rokok dan Cukai Vape, Harga Rokok Kembali Naik?
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Cs, Bisa Disaksikan Secara Lengkap
Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok. Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.
Namun ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok. Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.
Impor dan distribusi vape di Singapura denda Rp 114 juta
Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaa vape sejak 1 Februari 2018.
Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.
Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.
Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.
Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.
Baca juga: Daftar Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Senin 13 Februari 2023, BMKG : Waspada Kalsel,Sumbar dan Sulteng
Baca juga: Misteri Tewasnya Perempuan dengan Luka Tembak di Dada di PIK Terjawab, Ini Kata Polisi
Pakai vape di Thailand denda Rp 13 juta

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.