Pemerintah Sepakat Ongkos Naik Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jemaah 2020 Tak Dikenakan Biaya Tambahan

Kemenag dan Panja Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta.

Editor: Eka Dinayanti
Capture Youtube BPost
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, menyepakati kuota haji 1444 H/2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 sebesar Rp 49,8 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

Bipih atau Ongkos Naik Haji (ONH) tersebut hanya 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637.

Sedang sisanya yakni Rp 40.237.937 juta (44,7 persen) akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

“Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per orang Rp 49.812.700,26,” kata Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang saat membaca kesimpulan rapat.

Bipih yang disepakati lebih rendah dari usulan Kemenag yakni Rp 69,1 juta.

Adapun biaya Rp 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kemenag dan Komisi VIII juga menyepakati perbedaan pembebanan biaya bagi jemaah 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda keberangkatan karena Covid-19 maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.

Sebanyak 84.609 anggota jemaah 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebani biaya tambahan.

Sedangkan 9.864 anggota jemaah 2022 yang diberangkatkan pada 2023 masing-masing dibebani biaya tambahan Rp 9,4 juta.

Sedangkan 106.590 anggota jemaah 2023 masing-masing diminta menambah Rp 23,5 juta.

Bipih atau ONH 2023 akhirnya bisa diturunkan setelah Komisi VIII dan Kemenag melakukan efisiensi sejumlah pos biaya serta menaikkan nilai manfaat bagi jemaah.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta, Jumlah Konsumsi Makanan Jemaah di Mekkah Ditambah

Rapat juga menetapkan nilai manfaat dana haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 bersumber dari nilai manfaat tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji dan saldo akumulasi.

Panja Komisi VII DPR menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2023 diproyeksikan Rp7,1 triliun.

Alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk rekening virtual sebesar Rp 2,1 triliun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved