News Update

VIDEO NEWS UPDATE Dugaan TPPU Total Rp 500 Triliun Ditemukan PPATK di 12 Koperasi Simpan Pinjam

PPATK menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam.

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam.

Hal tersebut menambah daftar panjang penemuan dugaan TPPU di koperasi simpan pinjam setelah kasus koperasi Indosurya.

"PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE Ferdy Sambo Diliput 3 Media Asing, Seusai Divonis Mati karena Bunuh Brigadir J

Tak main-main, aliran dana yang diduga TPPU di 12 koperasi itu mencapai total lebih dari Rp 500 triliun. (Kompas.com)

SUMBER: KLIK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved