News Update

VIDEO NEWS UPDATE Respons Ricky Rizal Setelah Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Ricky bersikukuh tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Ricky bersikukuh tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," kata Ricky seusai persidangan.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada tim kuasa hukumnya.

(Tribunnews.com)

SUMBER: KLIK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved