Berita Banjarmasin
Waket Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi Soroti Bangunan di Atas Sungai, Singgung Pembongkaran
Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, menyoroti bangunan di atas sungai. Singgung bongkar yang melanggar aturan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, menyoroti terkait bangunan yang berdiri di atas sungai.
Menurutnya, lama-kelamaan sampah akibat adanya bangunan di atas sungai akan menumpuk.
Hal ini membuat aliran sungai menjadi bermasalah, akibat sampah yang menyangkut di tiang rumah yang ada di sungai.
Baca juga: Habisi Pemuda 19 Tahun di Warung Remang Banjar, Pelaku Ternyata Kesal Dengar Cewek Idaman Diganggu
Baca juga: Tabrakan Maut Dekat Polres Tapin hingga 1 Pengendara Tewas dan 4 Orang Terluka, Ini Kronologisnya
Baca juga: Adu Banteng di Dekat Polres Tapin Ambulans dan Minibus Rusak Berat, Satu Orang Tewas
Padahal, lanjut Afrizal, larangan mendirikan bangunan di atas sungai sudah cukup tegas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, serta Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai.
Dan juga, Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.
Dirinya menyesalkan Pemko Banjarmasin tidak pernah melakukan upaya untuk membersihkan aliran sungai dari bangunan warga.
Baca juga: Buaya Mulai Sering Muncul, Kepala Desa Muara Asamasam Berharap Bantuan BKSDA Kalsel
Baca juga: Buaya Sering Terlihat di Muara Asamasam Kabupaten Tala, Muncul Saat Hujan atau Air Sungai Keruh
Baca juga: Buaya Muncul di Sawitan Dekat Rawa di Muara Asamasam Tanahlaut Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya
Ia mengatakan begitu karena dengan membangun di atas sungai, maka akan menjadi penyumbatan di aliran airnya, serta terjadi pendangkalan.
"Saat ini memang sedang dibersihkan oleh pemerintah di kolong-kolomg rumah warga," katanya.
Jika sumbernya tidak dihentikan, menurut dia, maka persoalan sampah di kolong rumah di sungai serta pendangkalan akan menjadi persoalan saban tahun.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Kapal Barang di Handil Bakti Kabupaten Batola, Saksi Mendengar Suara Letupan
Baca juga: Kebakaran di Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalsel, Dua Rumah Hangus Dilahap Si Jago Merah
Baca juga: Kebakaran di Gunung Pandau Balangan, Satu Keluarga Ini Kehilangan Tempat Tinggal
Sarannya adalah agar rumah tersebut tinggal dibongkar saja. Tentu dengan tahapan. Mulai dari pendataan rumah mana saja yang melakukan pelanggaran.
"Pengurus RT dan aparatur kantor kelurahan kirim surat. Nanti mereka bisa melakukan klarifikasi. Kemudian, bisa dieksekusi ketika mereka melanggar," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Afrizaldi
Komisi III DPRD Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Bangunan di bantaran sungai
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pemko Banjarmasin
Kronologis Bayi 1 Bulan di Banjarmasin Tercebur ke Sungai Martapura Saat Kelotok Tabrak Dermaga |
![]() |
---|
Pasar Sentra Antasari Dikelola Pemko Banjarmasin, Kebersihan dan Keamanan Diharapkan Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Angkat Isu ke Kancah Global, ULM Banjarmasin Bidik Lahan Basah Jadi Pusat Riset Dunia |
![]() |
---|
Kelotok Tabrak Warung di Pinggir Sungai Banjarmasin, Bayi Umur 1 Bulan Terjatuh ke Sungai |
![]() |
---|
Ada Tambahan Alat Berat, Ini Perkembangan Pembangunan Jembatan CUSA di Sungai Andai Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.