Religi

Adab Menerima Tamu yang Bukan Mahrom, Buya Yahya Beri Penjelasan Lewat Ceramahnya

Buya Yahya terangkan adap menerima tamu yang bukan mahrom, simah ceramah Buya Yahya dibawah ini tentang adab bertamu

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya terangkan mengenai adab menerima tahu bukan mahrom 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan adab menerima tamu yang bukan mahrom ketika berkunjung ke rumah.

Dipaparkan Buya Yahya, saat ada seseorang yang non mahrom bertamu baik laki-laki maupun perempuan, khususnya kaum hawa hendaknya bisa menyampaikan penolakan secara sopan.

Ini sebab rumah adalah tempat mulia, Buya Yahya menyebut sebagai istri atau wanita harus menjaga kemuliaan tersebut.

Dalam Islam diajarkan adab menerima tamu, ada pula aturan mengenai tamu yang datang, misalnya bukan mahrom maka tak bisa sembarang masuk ke rumah.

Baca juga: Hukum Nonton Film dan Main Game yang Ada Unsur Sihir, Ceramah Buya Yahya Imbau Waspada Terpengaruh

Baca juga: Memasuki Bulan Syaban 1444 Hijriyah, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Imbau Waspada Hadits Palsu

Buya Yahya menjelaskan jika seorang wanita kemudian ada tamu laki-laki yang bukan mahromnya maka hendaknya memberi pengertian kepada orang tersebut.

"Sampaikan dengan sopan dan kejujuran, bahwa misalnya suami Anda sedang tidak ada di rumah, kalau laki-laki itu orang baik akan mengerti dan langsung pergi," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Namun jika tamu tersebut marah-marah menandakan orang itu punya maksud tertentu, dan jangan dibiarkan sampai masuk rumah.

Hal ini berlaku bagi seluruh orang yang berstatus bukan mahrom, baik kerabat atau keluarga misalnya sepupu.

Buya Yahya menekankan harus berani menyampaikan penolakan menerima tamu sebab suami tak ada di rumah.

"Kita harus biasakan rumah kita adalah rumah kemuliaan, kecuali ada ruangan yang terbuka atau bersebarangan dan tidak terjadi khalwat atau berdua-duaan bisa dilakukan, namun kalau rumahnya kecil dan tertutup maka seorang perempuan tidak boleh memasukkan laki-laki," papar Buya Yahya.

Jikalau ada kepentingan yang memaksa menerima tamu bukan mahrom, diusahakan tidak berkhalwat dan tetap waspada.

Sebab khalwat hukumnya haram dan dosa bagi pelakunya, selain itu kehinaan dan fitnah kerap terjadi karena menganggap enteng hal demikian.

Berlaku pula pada tamu laki-laki hendaknya mengetahui batasan-batasan dalam berkunjung ke rumah orang lain.

"Harus tahu diri, kalau perempuan hanya sendiri di rumah itu sebaiknya tak berkunjung, muliakanlah dan hormati wanita, sebab khalwat hukumnya haram," ujar Buya Yahya.

Baca juga: 29 Hari Menuju Ramadhan 2023, Ceramah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Lunasi Utang Puasa Bertahun-tahun

Baca juga: Kekeliruan Wanita Muslim Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Habiskan Waktu untuk Hal Tak Berguna

Aturan Islam menunjukkan betapa memuliakan dan menghormati wanita agar tak terjadi suatu hal yang buruk.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved