Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba di Banjarmasin - Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu, Warga Jalan Veteran Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali membekuk pria yang merupakan warga Jalan Veteran, Gang Sepakat

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Ambri (52), ditangkap saat berada di alamat rumahnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali membekuk pria yang merupakan warga Jalan Veteran, Gang Sepakat, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, karena kedapatan miliki 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 6,34 gram.

Pria tersebut yakni Ambri (52), dirinya ditangkap saat berada di alamat rumahnya pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, Ambri tertangkap tangan memiliki delapan paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram.

“Delapan paket sabu itu ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka,” katanya, Kamis (23/2/2023).

Delapan paket sabu itu beber Suryo terbungkus dalam tisu dan ia simpan di dalam kotak rokok.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Warga Pekapuran A Tertangkap Tangan Miliki 9,26 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan 19 Paket Sabu, Pria Tanbu Diringkus saat Duduk di Ruang Tamu Rumahnya

“Untuk satu paketnya lagi ditemukan di dalam kamar tersangka. Tepatnya di atas rak kayu yang menempel di dinding. Beratnya yakni 0,08 gram,” ungkapnya.

Anggota Satresnarkoba juga menemukan timbangan digital di kamar tersangka, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu handphone yang ditemukan di lantai ruang tamu tersangka.

Atas perbuatannya itu, Ambri beserta barang bukti pun diamankan segera oleh pihak Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved