Kriminalitas Nasional

Rugikan Negara Rp2 M, DPO Kasus Korupsi di Riau Ditangkap di Kalimantan Barat

Terpidana kasus korupsi dan masuk DPO Kejati Riau, Sumardi ditangkap Tim AMC kejagung RI dan Kejari Sambas di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. DPO Kejati Riau dalam kasus korupsi ditangkap Tim AMC Kejagung RI dan Kejari Sambas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sempat masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi di Riau, Sumardi (47) ditangkap di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2023).

Sumardi tercatat sebagai DPO Kejati Riau ini tak berkutik saat ditangkap pulang kerja di Perkebunan Sawit di Kabupaten Sambas

Sumardi sendiri dicari petugas Kejaksaan karena melakukan korupsi kredit fiktif dan merugikan negera sekitar Rp 2 miliar lebih.

Penangkapan Sumardi ini dilakukan oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di salah satu perusahaan.

"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," ucap Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 9 Orang Tewas Dalam Kerusuhan Wamena, 17 Warga Luka-luka, Aparat Gabungan Terus Berjaga

Baca juga: PDIP Tak Mau Berkoalisi Dengan Tiga Partai Ini, Karena Mengusung Anies Baswedan Jadi Capres

Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan sebelum ditangkap, tim lebih dahulu melakukan pengintaian.

Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas menangkap Sunardi ketika pulang dari bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Sambas.

"Pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas. Mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi," kata Agita, Kamis (23/2/2023).

DPO terpidana Sunardi sebelumnya berhasil ditemukan melalui pelacakan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sabung Setangga, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

"Selanjutnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan kemudian DPO, terpidana Sunardi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan PT Mulia Indah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam proses penangkapan Sunardi berjalan dengan lancar, kondusif, aman dan terkendali.

Usai ditangkap, Sunardi lantas diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Kejari Pontianak dan ditahan sementara waktu.

"Selanjutnya DPO terpidana Sunardi tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sambas untuk transit dan kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa DPO Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa dan ditahan sementara di Sel pada Kejari Pontianak," tuturnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jumat 24 Februari 2023, BMKG : Banjarmasin, Medan dan Makassar Diguyur Hujan

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Doa Naik Kendaraan, Memohon Perlindungan Allah SWT Dalam Perjalanan

Baca juga: Promo  Indomaret Jumat 24 Februari 2023, Dancow Diskon Rp 20.000, Mie Sedaap Rp 13.500/ 5 pck

Kasus yang Menjerat Sunardi

Agita menjelaskan, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.805.834.614.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved