Selebrita

Calon Istri Baru Sule Dibocorkan Nathalie, Rizky Febian Bakap Punya Ibu Tiri Bule

Nathalie Holscher membocorkan calon istri baru Sule. Rizky Febian dan Putri Delina bakal memiliki ibu tiri bule. Lantas siapakan sia?

Editor: Murhan
Youtube Nathalie Holscher
Momen Nathalie Holscher bertemu Sule. Bocor calon ibu tiri Rizky Febian dan Putri Delina. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Nathalie Holscher membocorkan calon istri baru komedian Sule.

Ternyata, Rizky Febian dan Putri Delina bakal memiliki ibu tiri bule.

Sebelumnya, Nathalie Holscher dan komedian Sule resmi bercerai pada 10 Agustus 2022 lalu.

Mengutip dari YouTube Trans7 Official, Senin (6/3/2023), Nathalie Holscher membeberkan kini Sule telah memiliki kekasih baru.

Ibunda Adzam itu menyebut kekasih Sule merupakan seorang warna negara asing.

"Aku kalau lagi gabut sering lihat TikTok, eh ada dia (Sule) lagi live sama bule-bule. Bulenya itu sering, intens. Dia bilang itu pacarnya," ucap Nathalie Holscher.

Namun, Sule masih berkelit ketika ditanya oleh Nathalie Holscher mengenai pacar barunya.

Baca juga: Perbuatan Raffi Ahmad Peruncing Masalah Indra Bekti dan Aldilla Jelita, Efek Uang Rp 50 Juta

Sule menyebut pacar barunya hanya sebatas untuk konten saja.

"Tapi pas aku tanya 'cie-cie yang bule itu' dia bilang ah enggak, konten," sambungnya.

Nathalie Holscher mengaku tak menaruh rasa cemburu ketika Sule telah kembali menemukan tambatan hati.

Bahkan Nathalie Holscher meminta dikenalkan dengan sosok kekasih mantan suaminya tersebut.

"Enggak (nggak cemburu), kalau punya pacar baru ya kenalin," ucapnya.

Kendati Nathalie Holscher dan Sule sudah tidak lagi bersama, keduanya kompak menjalin hubungan baik untuk anak mereka.

"Iya bagus, untuk anak aja gitu. Mau dia sama siapa, aku sama siapa, nggak tahu kehendak Tuhan kayak gimana," terangnya.

Dalam tayangan tersebut Nathalie Holscher sempat menyinggung hubungannya dengan Fariz kekasihnya sedang merenggang.

"Lagi renggang-rengganya, sama-sama sibuk," jelasnya.

Nathalie Holscher membantah pertemuannya dengan Sule itu karena hubungannya dengan Fariz sedang merenggang.

Penyanyi 30 tahun itu menegaskan, pertemuannya dengan Sule adalah murni untuk urusan putra semata wayang mereka, Adzam Adriansyah Sutisna.

"Enggak (deket ke mantan), karena anak aja," imbuhnya.

Dalam kesempatan lain Nathalie Holscher membagikan momen saat ia menjemput putranya, Adzam di kediaman Sule.

Momen tersebut dibagikan Nathalie di kanal YouTubenya Nathalie Holscher, Sabtu (4/3/2023).

Dalam tayangan tesebut tampak Sule, Nathalie, Adzam dan Putri Delina tengah menikmati waktu bersama.

Baby Adzam yang baru berusia 1,5 tuh terdengar sudah bisa mengucapkan bebrapa kata.

Saat itu tampak Nathalie Holscher meminta Sule untuk bermain TikTok dengannya.

Namun ajakan Nathalie Holscher ditolak oleh sang komedian.

"Ayo TikTokan yang kayak sama bule-bule itu," ucap Nathalie Holscher.

"Enggak ah," jawab Sule sembari tersipu malu.

Nathalie Holscher sempat menyindir Sule yang tak mau bermain TikTok dengannya lantaran takut kekasih barunya cemburu.

"Nggak mau dia takut si bule cemburu," pungkas Nathalie Holscher.

Agar Anda Tak Kehilangan Tanah Akibat Menikahi WNA

Prinsip nasionalitas dalam peraturan agraria di Indonesia tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah di Indonesia. Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran dengan WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama perkawinan.

Lahirnya Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 semakin mempertegas solusi agar WNI dapat memiliki tanah hak mililnya ketika melakukan perkawinan campuran dengan WNA.

Untuk mempertahankan prinsip nasionalitas agraria, Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa WNA yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan sejak saat berlakunya UUPA tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanahnya itu. Begitu prinsipilnya asas nasionalitas ini, bahkan WNI yang juga memiliki kewarganegaraan lain di luar kewarganegaraan Indonesianya tidak dapat mempunyai tanah hak milik.

Penguasaan properti oleh WNA hanya dapat dilakukan dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Hak pakai memberi wewenang dan kewajiban kepada WNA sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Seiring meningkatnya jumlah WNA yang bekerja dan menjalankan usahanya di Indonesia, mengakibatkan permintaan kebutuhan rumah tempat tinggal untuk WNA semakin meningkat.

Peningkatan itu membuat pemerintah semakin perlu untuk memperjelas kepemilikan properti oleh WNA sehingga pada akhir 2015 lalu dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (PP 103/2015).

PP tersebut memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi orang asing untuk memperoleh rumah tempat tinggalnya di Indonesia, yang tentu saja dengan tetap memegang prinsip nasionalitas.

Seiring meningkatnya jumlah WNA di Indonesia, hal ini juga berdampak pada meningkatnya perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Percampuran Dalam Harta Bersama

Menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut pasal tersebut, dalam perkawinan campuran seorang WNI menikah dengan seorang WNA, baik perkawinan itu dilakukan di Indonesia muapun di luar Indonesia. Dari segi kepemilikan tanah, khususnya bagi WNI, perkawinan campuran dapat mengakibatkan tanah milik WNI bercampur dalam harta bersama dengan WNA. Sebab itu, seorang WNI tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik setelah menikah dengan WNA.

Dalam harta bersama, harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan tidak dikuasai oleh masing-masing suami dan istri, melainkan berada di dalam kepemilikan bersama. Dengan demikian, dalam harta bersama itu tanah hak milik yang dipunyai WNI akan menjadi bagian dari harta bersama yang juga dimiliki oleh WNA sehingga hal tersebut dapat melampaui batas-batas prinsip nasionalitas.

Kehilangan hak

Menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut pasal tersebut, dalam perkawinan campuran seorang WNI menikah dengan seorang WNA, baik perkawinan itu dilakukan di Indonesia muapun di luar Indonesia. Dari segi kepemilikan tanah, khususnya bagi WNI, perkawinan campuran dapat mengakibatkan seorang WNI kehilangan tanah hak miliknya.

Sesuai UUPA, seorang WNI yang memiliki tanah dengan hak milik dan menikah dengan WNA, harus melepaskan tanah tersebut. Pelepasan itu dapat dilakukan dengan cara, misalnya, menjual atau menghibahkannya.

Pelepasan itu harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak WNI memperoleh tanahnya, atau sejak WNI melakukan perkawinan campuran. Jika waktu tersebut lewat dan hak kepemilikan tanah itu tidak dilepaskan, maka hak atas tanah tadi akan hapus secara hukum dan tanahnya jatuh ke tangan negara.

Perlunya dilakukan pelepasan hak atas tanah itu terjadi karena dalam perkawinan antara WNI dan WNA terjadi percampuran harta. Tanah hak milik yang dipunyai WNI bercampur dengan harta kekayaan WNA di dalam harta bersama perkawinan.

Dalam harta bersama, harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan tidak dikuasai oleh masing-masing suami dan istri, melainkan berada di dalam kepemilikan bersama. Dengan demikian, dalam harta bersama itu tanah hak milik yang dipunyai WNI akan menjadi bagian dari harta bersama yang juga dimiliki oleh WNA sehingga hal tersebut telah melampaui batas-batas prinsip nasionalitas dan karenanya wajib dilepaskan.

Perjanjian perkawinan

Berdasarkan Pasal 3 PP 103/2015, WNI yang melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan WNA.

WNI tersebut masih dapat memiliki hak milik atas tanah. Bahkan, namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan.

Syarat untuk tetap bisa memiliki hak atas tanah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran adalah hak atas tanah yang dimiliki WNI tersebut haruslah bukan harta bersama.

WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama. Untuk mengeluarkannya dari harta bersama, harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Lembaga pemisahan harta bersama dalam perkawinan umumnya dikenal dengan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement). Perjanjian perkawinan adalah perjanjian di antara calon suami-istri mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.

Isi perjanjian itu terbatas hanya mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak mengatur hal-hal lain di luar itu, misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak.

Dalam perjanjian perkawinan dapat ditentukan, suami dan istri dapat menguasai hartanya masing-masing dan memisahkannya dari harta bersama. Dengan pemisahan dari harta bersama itu, maka WNA pasangannya tidak turut memiliki tanahnya.

Yang paling penting, perjanjian perkawinan tersebut harus dibuat di hadapan notaris dan dicatat di lembaga pencatat perkawinan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved