Depo Pertamina Terbakar

Satu Permintaan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, tak Perlu Relokasi

Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, membuat pemerintah mengeluarkan wacana untuk merelokasi warga sekitar.

Editor: Edi Nugroho
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Salah satu rumah warga, Darsih (57) yang dekat dengan tembok batas Kawasan Depo Pertamina, Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menentang dilakukan relokasi setelah terjadinya musibah tersebut.

Selama ini warga merasa berhak untuk tinggal di kawasan Jalan Tanah Merah lantaran mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara.

Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, membuat pemerintah mengeluarkan wacana untuk merelokasi warga sekitar.

Namun, wacana relokasi warga di sekitar kawasan Depo Pertamina Plumpang justru ditentang oleh warga Jalan Tanah Merah Bawah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Bertemu Erick Thohir, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ajak Klub Basket Satria Muda Pertamina

Baca juga: VIDEO Pasca Malapetaka Depo di Plumpang, Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Dedi Sunardi Dicopot

Penentangan itu bukan tanpa alasan, karena mereka merasa berhak untuk tinggal di kawasan Jalan Tanah Merah lantaran mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara.

Karena itu, banyak warga Tanah Merah Bawah yang emoh dipindahkan dari tempat tinggalnya saat ini, salah satunya Darsih (57), warga di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Gotong Royong I, No 24, RT 12 RW 09.

Darsih mengaku punya sertifikasi surat berupa IMB. Ia telah mengurus surat tersebut sejak 2019 saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Darsih mengatakan bahwa surat tersebut terbit dan salinannya diberikan ke warga pada 2021.

"Sudah tiga tahun kemarinan. Alhamdulillah sudah aman (surat IMB). Sudah disahkan lurah sih," ujar Darsih saat ditemui di depan rumahnya, Senin (6/3/2023).

Merasa sudah memiliki surat IMB, Darsih pun menolak tegas wacana penggusuran atau relokasi di kawasan tempat tinggalnya.

Baca juga: Aturan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Harus Terdata Verifikasi di Pertamina

"Saya kan sudah dikasih surat masa enggak jelas? Sekarang sudah kasih RT RW, sudah komplit," tegasnya.

Warga Tanah Merah yakin lahannya bukan milik PT Pertamina

Kepimilikan surat IMB terbitan eks Gubernur Anies membuat beberapa warga Tanah Merah menegaskan bahwa rumah mereka bukan lahan milik PT Pertamina.

Salah satu warga, Dini (40), menegaskan rumahnya tidak berdiri di lahan milik PT Pertamina. Ia mengaku sudah tinggal di wilayah tersebut pada 2002.

"Bukan, sudah diurus kok surat-suratnya (IMB)," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin.

"Kalau kita mah, memang dari dulu kan, perbatasannya itu memang tadinya itu ya, tembok," terang dia.

Dini pun menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta pada 2021.

Dalam dokumen itu, tertulis bahwa IMB tersebut merupakan IMB sementara untuk 61 warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawa Badak Selatan.

"Pemberian Izin Mendirikan Bangunan SEMENTARA untuk penataan kampung dan masyarakat...," demikian bunyi petikan dokumen tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Minta Jangan Digusur karena Kantongi IMB Sementara...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved