Selebrita

Ian Kasela Cs Disekap, Kronologi Band Radja dari Banjarmasin Diancam Dibunuh Usai Konser di Malaysia

Kejadian tak buruk dirasakan Ian Kasela bersama Band Radja seusai konser di Malaysia. Ini kronologi artis Banjarmasin disekap dan diancam dibunuh.

|
Editor: Murhan
Saudah untuk Banjarmasin Post
Band asal Banjarmasin, Radja yang digawangi Ian Kasela dan Moldy saat tampil di Pahlawan Kopi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kejadian tak menyenangkan dirasakan Ian Kasela bersama Band Radja seusai konser di Malaysia.

Para personel Band asal Banjarmasin, Kalsel itu dihina hingga diancam dibunuh.

Bahkan, Ian Kasela ce sempat disekap dalam satu ruangan.

Kisah ini diungkap Ian Kasela, vokalis band Radja.

Diketahui, Band Radja baru saja menggelar konser di Johor, Malaysia.

Setelah selesai manggung, alih-alih mendapat ucapan terima kasih, justru Band Radja menerima cacian.

Vokalis Radja, Ian Kasela menyebut mereka dimaski-maki, diintimidasi bahkan menerima ancaman kematian.

Baca juga: Polisi Malaysia Bebaskan Pelaku Pengancaman Band Radja, Ian Kasela Cs Minta Perlindungan Polri

Peristiwa mengerikan yang terjadi pada Sabtu (11/3/2023) pukul 23.15 waktu setempat.

Kejadian itu terjadi tepat setelah grup band Radja selesai menghibur ribuan penonton di Larkin Arena Indoor Stadium.

"Kami sangat kecewa terhadap tourism Johor, sangat sangat kecewa," kata Ia Kasela, dilansir TribunStyle.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Senin, 13 Maret 2023.

"Bukan terima kasih yang kami dapatkan setelah acara sukses, setelah mereka terhibur. Tapi cacian, makian bahkan sampai ancaman membunuh terhadap kami," tambahnya.

Ian Kasela kemudian mengungkap terkait kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"'Jika Radja ada di Kuala Lumpur, Johor, atau Malaysia, mati!' ini lebih dari intimidasi," tutur pria asal Pekapuran, Banjarmasin itu.

Ternyata tak sampai di situ, band Radja juga disekap dalam satu ruangan yang sempit.

Di dalam ruangan itu, disebutkan ada banyak bodyguard dari pihak penyelenggara.

"Kita disekap di satu ruangan, seperti berencana dan terkunci dengan beberapa bodyguard," beber Moldyansyah Kusnadi, gitaris Band Radja.

Dalam kondisi itu, Ian Kasela dan personel lannya mendapat tekanan hingga tak bisa berbuat banyak.

"Kita memang ditekan dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Karena ruangannya sempit dan diisi oleh bodyguard yang banyak," tutur Ian Kasela.

"Dua orang memperlakukan kami dengan sangat biadab, lebih kepada gila itu," tegasnya.

Karena merasa ketakutan, Band Radja kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Akhirnya kami pun dengan rasa takut yang sangat luar biasa, kami buat laporan polisi di Johor, di tempat lokasi kejadian," ucapnya.

"Dan alhamdulillah laporan kita diterima, dan kita akhirnya lanjut langsung ke Kuala Lumpur untuk kejar penerbangan," tutup Ian Kasela.

Simak video lengkapnya

Baca juga: Mirip Ranty Maria dan Ammar Zoni Dulu, Verrell Bramasta Kuak Sebab Sulit Balikan ke Natasha Wilona

Tersangka sudah diamankan

Polisi setempat berhasil mengamankan dua orang pria terkait ancaman pembunuhan tersebut.

Siapa mereka? Seperti apa kronologinya?

Polisi Johor Bahru telah menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30.

"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya dikutip dari H Metro Malaysia.

Baca juga: Indra Bruggman Dapat Ancaman Pembunuhan, Kini Sudah Kantongi 2 Nama Pelaku, Siap Tindak Tegas?


"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan Minggu malam.

Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan, kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).

Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ujarnya dikutip dari Astro Awani.

"Polisi Johor menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut karena penyelidikan masih berlangsung," katanya dalam sebuah pernyataan Minggu malam.

Sebelumnya, Radja dilaporkan menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium di Johor Bahru sebelum terjadi kesalahpahaman antara penyelenggara konser dan band.

Dua pria yang diyakini sebagai perwakilan penyelenggara dituduh melontarkan kata-kata makian dan ancaman pembunuhan kepada anggota kelompok.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Style)

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved