Kriminalitas Internasional

Kapal Selam Pengangkut Narkoba Diamankan AL Kolombia, Selain Temukan 2,6 Ton Kokain Juga 2 Mayat  

sebuah kapal selam pengangkut Kokain diamankan Angkatan Laut Kolombia. Ternyata selaian berisi 2, ton Kokain juga ada dua mayat di dalamnya

Editor: Irfani Rahman
Armada de Colombia
Kapal selam bermuatan 2,6 ton paket kokain yang ditemukan oleh Angkatan Laut Kolombia pada Minggu (12/3/2023). Selain temukan barang bukti kokain petugas juga temukan dua jasad dan dua orang lainnya yang diduga adalah anak buah kapal (ABK) 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sebuah kapal selampengangkut narkoba diamankan oleh Angkatan Laut Kolombia. Mengejutkan selain temukan 2.643 Kg atau 2,6 ton Kokain di dalam kapal tersebut, petugas juga temukan dua mayat atau jasad dalam kapal tersebut.

Diduga dua jasad tersebut anak Anak Buah Kapal (ABK) kapal selam tersebut.

Adapun kapal selam pengangkut kokain ini diamankan petugas AL Kolombia pada Minggu (12/3/2023) lalu

Penemuan ini dipublikasikan pada Senin (13/3/2023) oleh Angkatan Laut Kolombia.

Kapal selam dengan panjang 15 meter itu memuat kokain bernilai 87 juta dolar, dengan tujuan Amerika Tengah.

Baca juga: Perempuan Warga Negara Brasil Kedapatan Bawa 3,6 Kokain ke Bali, Disembunyikan Dalam 2 Koper

Baca juga: Terungkap Zat Dalam Jarum Suntik yang Mantri Kesehatan Tikamkan ke Kades di Banten, Obat Alergi

Baca juga: Giliran Banten Diguncang Gempa Hari Ini 15 Maret 2023, BMKG : Kekuatan M 3,2  Berpusat di Laut

Ketika Angkatan Laut Kolombia memasuki kapal itu, mereka menemukan dua jasad dan dua orang yang masih hidup.

Namun, dua orang yang selamat tersebut dalam kondisi kesehatan yang buruk.

Mereka diangkut ke kapal lain untuk mendapatkan perawatan medis.

Angkatan Laut Kolombia memposting foto dan video penyitaan kapal selam, dikutip dari CBS News.

Terlihat, mereka mengangkut paket berisi kokain dari kapal selam.

Pada video terpisah, memperlihatkan petugas membawa korban dengan tandu di dermaga menuju ambulans.

Upaya pengangkutan 2,6 ton kokain dari sebuah kapal selam semi-submersible yang ditemukan oleh Angkatan Laut Kolombia pada Minggu (12/3/2023). (Armada de Colombia)

Dua orang yang bertahan hidup dan dua jasad yang diduga awak kapal selam itu dibawa ke Tumaco, Departemen Narino, Kolombia.

Mereka diserahkan kepada Korps Investigasi Teknis Kejaksaan Agung Kolombia, dikutip dari Fox35 Orlando.

Pihak berwenang mengatakan ada kecelakaan di dalam kapal semi-submersible yang menghasilkan gas beracun dari bahan bakar.

Gas beracun ini diduga menjadi penyebab meninggalnya dua orang di dalam kapal, namun masih diperlukan investigasi lebih lanjut.

"Angkatan Laut Kolombia akan terus mengerahkan semua kemampuannya untuk melawan momok struktur perdagangan narkoba yang melakukan kejahatan di Pasifik Kolombia," kata Angkatan Laut Kolombia.

Baca juga: Intip Penampakan Tahmis Kahvesi di Istambul, Satu Kedai Kopi Tertua di Dunia, Buka dari Tahun 1635

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Rabu 15 Maret 2023, Diskon Berbagai Merek dan Kemasan

Perdagangan Narkoba Beralih ke Jalur Laut

Sebelumnya, Angkatan Laut Kolombia menyita sebuah kapal semi-submersible yang membawa 4 ton kokain senilai sekitar $150 juta pada tahun 2022.

Kapal selam khusus ini terkadang berhasil sampai ke Amerika Utara.

Pada tahun 2019, sebuah kapal selam yang membawa 12.000 pon kokain senilai lebih dari $165 juta disita oleh Penjaga Pantai AS.

Organisasi perdagangan narkoba semakin beralih ke kapal selam darurat dan perangkat semi-submersible untuk menghindari penegakan hukum.

Seorang pria Kolombia bernama Jose Samir Renteria-Cuero (51) memelopori penggunaan kapal semi-submersible, dikutip dari Fox News.

Ia adalah mekanik yang membangun kapal itu, yang khusus digunakan untuk perdagangan narkoba.

Baca juga: Harga BBM Terbaru di Kalimantan, Jawa dan Sumatera Hari Ini, Dari Pertalite hingga Pertamax

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 33 Kota di Indonesia Rabu 15 Maret 2023, Waspada Banjarmasin, Jambi & Ambon

Jose Samir kemudian merekrut pelaut untuk berpartisipasi dalam operasi penyelundupan kokain melalui jalur laut.

Ia dijatuhi hukuman 27 tahun penjara, sejak delapan tahun lalu. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved