IKN Nusantara
Pemicu Harga Mobil Listrik di IKN Nusantara Lebih Murah, Bebas PPN dan PPnBM
Harga kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur dipastikan lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Bagi yang ingin membeli mobil listrik bisa jadi ini momen yang tetap untuk meraih kendaraan impian tersebut.
Harga kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur dipastikan lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia.
Hal ini lantaran kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di IKN Nusantara.
Meski demikian, fasilitas PPN tersebut akan dicabut apabila mobil listrik tersebut dijual dan dimutasi di luar IKN Nusantara.
Dilansir dari Kompas.com, jika pembelian kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.
Diketahui, Kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.
Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.
Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.
Tidak sampai di sana, aturan yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini juga memberikan keistimewaan ke beberapa sektor lainnya, meliputi:
a. Bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;
b. Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan
c. Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
"Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035," tulis Pasal 58 ayat 6. (*)
Harga Mobil Listrik di IKN Nusantara Lebih Murah, Tak Bisa Dijual Lagi dan Dimutasi
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Harga Mobil Listrik di IKN Nusantara Lebih Murah, Tak Bisa Dijual Lagi dan Dimutasi,
Anggota REI Kalsel Harus Tangguh Agar Mampu Bersaing pada Pembangunan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Tata Cara dan Pilih Logo IKN Nusantara, Berhadiah Motor Listrik dari Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Terbaru Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Tersambung ke Tol IKN Nusantara |
![]() |
---|
Ketua MPR Ikut Berkemah Temani Jokowi di IKN, Bamsoet : Tak Ada AC, Cukup Makan Pop Mie |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Rudy Mastura Pingsan di IKN, Kepala Daerah Lain Bernasib Sama Usai Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.