Berita Nasional
Kesandung Kasus Calo Penerimaan Bintara Tahun 2022, 5 Polisi Polda Jawa Tengah Dipecat
Telibat calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022, 45 oknum polisi Polda Jawa Tengah di mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
BANJARMASINPOST.CO.ID -5 oknum polisi Polda Jawa Tengah resmi mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin 20 Maret 2023. Ini setelah ke-5 oknum tersebut diduga kuat terlibat jadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Tak hanya itu ke -5 oknum polisi ini juga tengah diproses untuk pelanggaran pidananya.
'Dipecatnya' lima oknum polisi ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/2023).
"Sudah diputus PTDH hari ini," kata Iqbal, kepada awak media, pada Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Baca juga: Kesal Pesan WA Tak Dibalas Pria di Jakarta Ini Setrika Sang Pacar, Berakhir di Kantor Polisi
Baca juga: Harga BBM Terbaru di 36 Provinsi Hari Ini 20 Maret 2023, Cek Harga di Kalsel dan Jawa Barat
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.
Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Baca juga: Gempa M 4,9 Guncang Bengkulu Senin 20 Maret 2023 Pagi, Getaran Terasa di Argamakmur dan Kepahiang
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari ini, Tinggal Pilih Kemasan 1 L hingga 5 L
Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Polda Jawa Tengah
oknum polisi
calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022
Kabid Humas Polda Jateng
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
PTDH
Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Banjarmasinpost.co.id
| Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Tim Koordinasi MBG |
|
|---|
| Razia Pekat di Berastagi, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita Ratusan Bungkus Alat Kontrasepsi |
|
|---|
| Demo Ke Mapolres Pinrang, Mahasiswa Menduga Ada Mafia Bermain Dalam Penyaluran BBM Bersubsidi |
|
|---|
| Gajah Liar Serang Pemukiman di Pekanbaru, Seorang Bocah Perempuan Terluka |
|
|---|
| Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil, Guru Ngaji di Jombang Dituntut 9 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.