Perda Ramadan di Kalsel
Warung Malam, Angkringan dan Biliar di Tapin Beroperai Sampai Pukul 01.00 Wita
pelayan di warung malam di Tapin tidak diperkenankan memakai pakaian seksi saat melayani pengunjung.
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - PEMKAB Tapin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki larangan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) sebagaimana Surat Edaran Bupati.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin, H Mahyudin mengaku, mereka tidak ingin lagi sampai kucing-kucingan seperti tahun lalu, karena masih mendapati, semacam tempat karaoke yang masih beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, tahun ini pembatasan operasi bagi warung malam, angkringan dan biliar juga diberlakukan hanya sampai pukul 01.00 Wita.
Dalam sosialisasi pelayan di warung malam juga ditegaskan tidak diperkenankan memakai pakaian seksi saat melayani pengunjung.
Baca juga: Dilema Pemilik Rumah Biliar di Banjarmasin, Ratusan Karyawan Tencancam Tak Dapat THR
Baca juga: Sanksi Menanti Pengelola THM di Banjarbaru Bila Nekat Melanggar Perda Ramadan
Baca juga: Pengusaha THM di Banjarmasin Harus Memaksimalkan 11 Bulan
Mahyudin pun mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyosialisasikan edaran tersebut dengan mendatangi tempat dan memasang pemberitahuan tersebut di sejumlah titik.
Adapun jika tetap melanggar, pihaknya juga sudah menyiapkan skema teguran, penutupan, dikenakan tipiring atau bahkan pidana jika memang diperlukan.
Terkait penertiban hiburan malam atau sekedar warung-warung malam yang biasa di jaga para perempuan, Sekretaris Umum MUI Tapin, H Suaidi juga sangat mendukung.
Sebagaimana menghormati bulan yang mulia, hendaknya perbuatan yang tidak baik dihilangkan pula, katanya.
"Alangkah lebih baik lagi, setiap warga yang ada di sekitar THM atau aktivitas warung malam turut memberikan peringatan jika ada yang melanggar," saran Suaidi. (BPost Cetak)
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.