Berita HST
Ribuan Unit Rumah Tidak Layak Huni di HST Belum Tertangani, Disperkim Sampaikan Kendala Ini
Sampai dengan 2022, Rumah Tidak Layak Huni di HST berjumlah sebanyak 3.927 unit yang belum tertangani
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hingga kini masih banyak yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Berdasarkan Data Disperkim HST, sampai dengan 2022, Rumah Tidak Layak Huni di HST berjumlah sebanyak 3.927 unit yang belum tertangani yang tersebar di seluruh Kecamatan di HST.
Sub Koordinator Perumahan, Disperkim HST, Nydia Damayanti, ST saat ditemui mengakui adanya keterbatasan anggaran yang membuat tidak semua rumah tidak layak huni mendapatkan program bantuan rehab rumah.
"Meskipun demikian, kita tetap berupaya untuk mengurangi Rumah Tidak Layak Huni dengan mengusulkan usulan penanganan Rumah Tidak Layak Huni ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelasnya.
Baca juga: Polres HST Gelar Patroli Sinergitas, Warga Kumpul-kumpul di Titik Rawan Kota Barabai Diperiksa
Baca juga: Kecamatan Barabai Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten HST
Baca juga: Adu Banteng dengan Truk Hino di Sungai Buluh HST, Begini Kondisi Pengemudi Daihatsu Sigra
Nydia mengatakan usulan yang diajukan berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), selain itu juga mengusulkan ke Provinsi sebagai upaya percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni.
"Untuk diketahui, penanganan RTLH per Tahun hanya sekitar 300 unit karena terbatasnya Anggaran sehingga menjadi salah satu faktor utama banyak RTLH yang belum tertangani," jelasnya.
Ia mengatakan hingga 2022, Kegiatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang telah dilaksanakan di Kabupaten HST sebanyak 5.979 Unit yang sudah tertangani.
Bantuan tersebut, bersumber dari Dana APBN dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), Dana APBD dengan Bantuan Rumah Swadaya (BRS), Dinas Sosial, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Bantuan dari Provinsi
Memang pada umumnya, bantuan Rumah tidak layak huni ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor : 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia mengatakan untuk syaratnya merupakan warga Kabupaten HST, diutamakan yang sudah berkeluarga dan lebih utama yang memiliki jumlah tanggungan yang banyak.
Baca juga: Semarakkan Ramadhan 2023, Pemkab HST Gelar Festival Bagarakan Sahur, Total Hadiah Belasan Juta
Kemudian, memiliki atau menguasai tanah dengan legalitas dan tidak dalam keadaan sengketa, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
Selanjutnya, belum pernah memperoleh Bantuan serupa dari Pemerintah.
"Berpenghasilan paling banyak senilai UMK HST dan diutamakan yang termasuk KK Miskin,"pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 1002/HST Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan di Pagat |
![]() |
---|
Polres HST Berharap Warga Binaan tak Ulangi Perbuatan Melanggar Hukum |
![]() |
---|
33 Prajurit TNI di Kodim 1002/HST Terima Kenaikan Pangkat, Begini Pesan Dandim |
![]() |
---|
Jalan Amblas di Birayang–Batu Tangga HST Dalam Perbaikan, Masyarakat Diimbau Hati-hati Saat Melintas |
![]() |
---|
Program Sekolah Berbahasa Inggris Berlanjut, 75 Guru HST Jalani Outing Class |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.