Selebrita

Alasan Pakai Nama Tengah Raffi Ahmad pada Anak Marshel, Cesen: Makasih Nagita

Dibalik nama anak komika Marshel Widianto dan Cesen Eks JKT48, ada terselip nama tengah Raffi Ahmad. Ada apa dibalik suami Nagita Slavina itu?

Editor: Murhan
Youtube Rans Enterteintment
Marshel Widianto dan Cesen Eks JKT 48 kala di Rumah Raffi Ahmad. 

"Orang-orang enggak ada yang tahu, orang-orang tahunya Raffi Ahmad doang. Kasih nama Farid (karena cowok), nanti kalau anak cewek Mariana (nama tengah Nagita)," ujar Marshel.

Sebelumnya, Marshel mengatakan bahwa nama Gilandy dalam nama anaknya merupakan singkatan dari Gilang Shandy, yang diketahui merupakan pengusaha asal kota Malang, Jawa Timur.

Sementara Archie disebutnya selain nama anak dari Meghan Markle, Archie juga berarti anak panah yang kuat, melesat dengan jauh.

Hermawan sendiri disebutnya berarti sebagai ketangguhan dan Widianto berarti keberuntungan.

Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Nama anak biasanya mengandung banyak arti, dipilih secara cermat oleh orangtua untuk diberikan kepada buah hatinya.

Di antaranya terselip doa, harapan, juga pengingat akan hal-hal tertentu.

Meski demikian, sejumlah orang memberikan nama anak dengan berbagai keunikannya yang seringkali dinilai tak masuk akal bagi orang lain. Termasuk memberikan nama anak yang terlampau panjang atau terlampau pendek, serta sulit untuk dibaca.

Apabila Anda merupakan calon orangtua yang berencana memilihkan nama untuk anak, sebaiknya simak beberapa ketentuan terkait pemberian nama berikut ini agar Anda tak kerepotan di masa depan terutama soal pencatatan dokumen kependudukan.

Aturan pemberian nama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belakangan mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dengan adanya aturan ini maka sebaiknya orangtua tidak memberikan nama yang terlalu aneh-aneh kepada anak.

Hal ini agar di masa depan, saat anak telah tumbuh dan akan mengurus berbagai dokumen, ia tak menemui kerepotan.

Lantas, apa saja aturan pencatatan nama yang dikeluarkan Kemendagri?

Aturan terkait pencatatan nama ini diatur dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved