Kapuas Kota Air

Badan PPRD Kabupaten Kapuas Rapat Terbatas Bahas Tindak Lanjut MCP KPK Tahun 2023

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas bahas hasil evaluasi MCP-KPK terkait pajak daerah.

Editor: Alpri Widianjono
PEMKAB KAPUAS
Rapat terbatas membahas tindak lanjut MCP KPK di Aula Kantor BPPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (28/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas melakukan rapat terbatas.

Agenda yang dibahas, yakni tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) Tahun 2023.

“Kita harus menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat daerah karena memiliki proporsi nilai yang tinggi dalam penilaian MCP KPK," ücap Kepala Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB, Surya Nibana, SE,MSi dalam Rapat Terbatas di Aula Kantor BPPRD di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023).

Rapat diikuti para Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan pejabat Fungsional Ahli Muda Hasil Penyetaraan BPPRD Kabupaten Kapuas.

Diketahui, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan KPK.

Person in Charge MCP KPK BPPRD, Zulianto, SE, sedang menjelaskan Area Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, Selasa, (28/3/2023).
Person in Charge MCP KPK BPPRD, Zulianto, SE, sedang menjelaskan Area Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, Selasa, (28/3/2023). (PEMKAB KAPUAS)

Itu untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sedangkan MCP punya 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN dan Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Ditambahkan Surya, BPPRD yang memilliki ranah intervensi optimalisasi pajak daerah harus selalu melakukan inovasi pemungutan [ajak dan memantau efektivitas dari alat/aplikasi inovasi pajak daerah tersebut secara berkala.

Karena, pajak daerah yang dipungut tidak sesuai potensi pajak yang sebenarnya, akan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal ini, tambahnya, karena bidang Pelayanan PBB dan BPHTB tidak mungkin bisa mengejar nilai dari poin Tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena ratio tunggakan pajak berasal dari hasil penagihan tunggakan pajak berbanding total tunggakan pajak

Para Kepala Bidang, para Kepala Subbidang dan para pejabat Fungsional Ahli Muda Hasil Penyetaraan BPPRD Kabupaten Kapuas membahas optimalisasi pajak daerah.
Para Kepala Bidang, para Kepala Subbidang dan para pejabat Fungsional Ahli Muda Hasil Penyetaraan BPPRD Kabupaten Kapuas membahas optimalisasi pajak daerah. (PEMKAB KAPUAS)

“Tidak mungkin bisa tercapai karena nilai tunggakan PBB-P2 senilai Rp. 25 miliar. Kalaupun mendapat 1 miliar,hanya mendapat prosentase kecil karena factor pembaginya saja sudah besar," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Ofra Yekamia, AMD, menambahkan, ada 5 dari 10 jenis pajak yang dipungut BPPRD yang akan dipacu realisasinya.

Rinciannya, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak PBB/BPHTB. “Dari upaya yang kita lakukan akan kita pantau dan laporkan terus bentuk inovasinya," singkatnya.

Ditambahkan Ofra, kendala bukan hanya pada proses penagihan pajak saja, tapi juga pada sulitnya koordinasi dengan instansi terkait pemungutan pajak. “Harus satu frekuensi dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah,” jelasnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan, Dody Widodo, SE, menyampaikan bahwa tidak mudah menarik pajak dari masyarakat kecuali ada political will yang dikawal aparat hukum.

“Jadi sebenarnya mereka tau saja kewajiban perpajakannya, hanya mereka bersifat menunggu teguran,” katanya.

Dirinya pun mengusulkan agar dilakukan Shock Therapy kepada salah satu Wajib Pajak Daerah (WPD) besar agar menjadi contoh bagi pelaksanaan kepatuhan membayar pajak. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved