Selebrita
Gegara Ustadz Dennis Lim, Utang Ayu Ting Ting pada Wendy Mencuat Lagi
Ihwal utang pedangdut Ayu Ting Ting pada komedian Wendy Cagur mencuat lagi. Ini setelah ucapan Ustadz Dennis Lim yang membahas soal utang.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ihwal utang pedangdut Ayu Ting Ting pada komedian Wendy Cagur mencuat lagi.
Ini setelah ucapan Ustadz Dennis Lim yang membahas soal utang yang harus dibayar.
Hal ini terungkap kala ustadz Dennis menjadi bintang tamu Brownis Trans TV yang ditayangkan youtube Trans TV Official, 30 Maret 2023.
Awaqlnya, Dennis membahas tentang orang yang tidak membayar utang dengan sengaja maka sholat tahajudnya tak akan bisa diterima.
Menurut Ustadz Dennis, orang yang berutang dan tak berniat membayar sangat rugi di akhirat.
Walaupun, utang itu cuma seribu rupiah.
Baca juga: Pengakuan Raffi Ahmad pada Hotman Paris Soal Isu Pencucian Uang Rafael Alun, Manajer Juga Bicara
"Kalau yang rugi, orang ngutang biar seribu perak tapi niat nggak bayar," katanya.
"Demi Allah dia tahajud puluhan tahun akan terhalang," tambahnya.
Sementara, orang yang memberikan utang akan terus mendapatkan pahala jika utangnya belum dibayar.
"Misalnya seseorang utang Rp 10 juta tanggal 1, dia janji bayar tanggal 10. maka dari tanggal 1-10, kita dianggap sedekah Rp 10 juta," jelasnya.
Imbas ucapan Ustadz Dennis ini, Ayu dan Wendy langsung berdebat.
Rupanya, Ayu masih punya utang pada Wendy.
Dia lantas bergegas ingin membayar utang kepada Wendy.
Ternyata, Ayu punya utang Rp700 ribu kepada Wendy sejak beberapa tahun lalu.
Sayangnya, utang tersebut belum juga dibayar oleh Ayu.
" Waktu itu gue utang Rp 700 kan? Ya udah, izinin gue bayar deh, tolong," kata Ayu panik.
Namun, Wendy malah tak mau utangnya dibayar Ayu. Ini agar tetap mendapat pahala.
" Nggak bisa, gue lagi kumpulin pahala," jawab Wendy.
Lantas Ayu beralasan mengapa tak membayar utangnya.
Dia malah membawa-bawa statusnya sebagai janda.
Hal ini langsung ditanyakan Ayu pada Ustadz Lim.
"Tapi kan saya seorang janda nih Pak Ustaz, tapi kan saya ngerasa 'Yah A, duit segitu, gue kan janda' itu saya tetap enggak dosa kan Pak Ustaz?" tanya Ayu.
Wendy langsung meralat ucapan Ayu.
Menurut Wendy, Ayu tak membayar karena menmganggap uang Rp 700 ribu tak ada apa-apanya bagi sang pedangdut.
Bahkan, dia menyindir Ayu yang baru liburan ke Eropa.
"Masa bayar 700 ribu enggak bisa, tapi jalan-jalan ke Eropa dua minggu, ajak puluhan orang," sindir Wendy.
Hal ini langsung disambut tawa.
Baca juga: Tabir Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Terkuak, Imbas Menu Sahur Pasangan Amanda Manopo di IC
Buya Yahya, Utang Diwariskan Orangtua
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan warisan yang diwariskan orangtua kepada anak-anaknya ketika telah meninggal dunia.
Disampaikan Buya Yahya, selain harta ada hal yang juga diwariskan yakni utang, sehingga pembayaran dilakukan oleh ahli waris.
Buya Yahya mengungkapkan ada cara tertentu yang dapat dilakukan untuk melunasi utang orangtua yang telah tiada sesuai jenisnya.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun harta benda.
Perkara utang hendaknya dibayar atau dilunasi semasa hidup sesuai dengan pinjaman yang dilakukan.
Jenis-jenis utang yang dibayar orang sudah meninggal ternyata tak hanya utang kepada manusia, Buya Yahya mengatakan, ada sejumlah utang lainnya yang harus dibayarkan.
1. Utang kepada Allah
Kalau belum haji tapi dia pernah mampu melaksanakan haji, maka diambil untuk naik haji. Ada pula kafaroh dan fidyah termasuk diambil dari harta orang telah meninggal tersebut.
2. Zakat
3. Wasiat
4. Biaya perawatan jenazah bagi suami atau istri yang tidak memiliki pasangan saat wafat.
Setelah lima jenis utang tersebut terbayarkan barulah harta waris bisa dibagikan ke ahli waris.
Buya Yahya menjelaskan utang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi utang sudah meninggal dunia.
"Utang harus dibayar dalam keadaan apapun," ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, "Biarpun orangnya sudah meninggal dunia tidak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah," Jelas buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV..
Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi utang sudah meninggal dunia, utang tersebut harus tetap dibayarkan.
"Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjabarkan ada beberapa cara mengenai pembayaran utang ini jika orang yang memberi utang tersebut sudah meninggal dunia.
Nominal pembayaran utang yang harus dibayarkan harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris dilarang minta melebihi pembayaran tersebut.
Jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima utang ingin melebihkan pembayarannya.
"Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?" tanya Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya utang tersebut dan diniatkan untuk membayar utang pada orang yang memberi hutang.
"Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda," ucap Buya Yahya.
Cara melepaskannya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.
"Jika ternyata orang yang punya uang tiba-tiba datang ketemu ahli warisnya datang, maka Anda wajib mengganti atau meminta ridho kepadanya," kata Buya Yahya.
Namun, jika ahli waris tersebut tidak ridho dan ingin uangnya kembali, maka uang tersebut harus tetap dikembalikan.
Buya Yahya menjelaskan tentang kasus seseorang yang orangtuanya telah tiada namun masih memiliki utang dengan menggadaikan sawah.
"Orangtua tersebut meninggal dalam keadaan meninggalkan utang, bagaimana menyelesaikan utangnya? Utang harus dibayar," terang Buya Yahya.
Ia menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.
"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," imbuhnya.
Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.
Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.
Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.
Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.
"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tutup Buya Yahya.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli)
Daftar Kelakuan Anggota DPR yang Picu Amarah Rakyat: Nafa Urbach Ngeluh Macet, Ucapan Kasar Sahroni |
![]() |
---|
Reaksi Mulan Jameela Soal Tragedi Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Unggah Pidato Prabowo |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Patah Hati, Soroti Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis: RIP Indonesia's Democracy |
![]() |
---|
Sikap Salah Tingkah Kenny Austin Saat Live Jualan di TikTok Disorot, Efek Amanda Manopo |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Melly Goeslaw Usai Insiden Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Beber Soal DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.