Ramadhan 2023
Terlanjur Berhubungan Intim di Siang Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Jenis Kafarat Suami Istri
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ganjaran berhubungan suami istri di siang hari yang mana diperintahkan puasa di bulan Ramadhan 2023.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ganjaran berhubungan suami istri di siang hari yang mana diperintahkan puasa di bulan Ramadhan 2023.
Dipaparkan Ustadz Adi Hidayat, umat muslim yang bersenggama di siang hari saat puasa perlu dilihat dari penyebab terjadinya hal itu.
Ustadz Adi Hidayat menjabarkan jika sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka orang tersebut harus membayar kafarat sesuai ketentuan syariat Islam.
Diketahui kaum muslimin telah memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.
Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Keutamaan Membaca Alquran, Sembuhkan Penyakit Hati dan Fisik
Di bulan Ramadhan, umat muslim diperintahkan menahan hawa nafsu termasuk berhubungan intim suami istri di siang hari.
Bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, dan apa konsekuensinya?
Ustadz Adi Hidayat menerangkan berhubungan suami istri saat puasa merupakan kesalahan yang harus ditebus.
Demi menentukan jenis kafarat yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan badan ketika puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya hal tersebut.
"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id Audio Dakwah.
Ustadz Adi Hidayat menguraikan, jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif.
"Kalau sadar benar itu, mengetahui hukumnya kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Tiga alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tiga kafarat tersebut bukan pilihan, harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.
| Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
|
|---|
| Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
|
|---|
| Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
|
|---|
| Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
|
|---|
| BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.