Kriminalitas Banjarmasin

Bawa Ratusan Kayu Ulin dari Kalteng, Warga Sungai Danau Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

Petugas Subdit IV Unit I Polda Kalsel amankan MAD, warga Sungai Danau bawa 371 potong kayu ulin ilegal dari Tumbang Samba, Katingan, Kalteng.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kayu ulin ilegal dari Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibawa seorang warga Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan kini diamankan di Polda Kalimantan Selatan, Senin (10/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang warga Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),  yakni MAD (45), diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 05.00 Wita 

Dia diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel, khususnya Subdit IV Unit I, setelah kedapatan membawa ratusan potong kayu ulin tanpa dokumen alias ilegal.

Ratusan potong kayu ulin ilegal tersebut diangkut MAD dengan menggunakan truk  DA 8180 YD.

Baca juga: MPP Banjarbaru Masih Normal Jelang Kunjungan Maruf Amin, Kepala DPMPTSP : Besok Pelayanan Dibatasi

Baca juga: Jelang Kedatangan Wapres KH Maruf Amin ke Kalsel, Begini Suasana Masjid Al Munawwarah Banjarbaru

Baca juga: 4 Pelaku Pembacokan di Banua Anyar Diciduk Petugas, Tercatat Ada yang Masih Berstatus Pelajar

Kayu ulin berbagai ukuran tersebut dibawa dari daerah Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Rencana, dibawa ke Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Menurut pengakuannya, kayu ulin tersebut mau dipasarkan di Banjarbaru. Dan sebelum dibawa kesana, langsung kami amankan," ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa, Senin (10/4/2023) siang.

Dibeberkan juga bahwa MAD seorang diri mengangkut kayu ulin berjumlah 371 potong tersebut.

Baca juga: Panti Asuhan Putri Al-Amin Terbakar,  Mahasiswi Poliban Ini Berencana Mengungsi ke Rumah Keluarga

Baca juga: Kebakaran Melanda Panti Asuhan Putri Al-Amin, Pengasuh : Sebagian Sedang Pulang Kampung

Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di Banjarmasin, Api Membumbung di Panti Asuhan Putri Al-Amin

"Dia membeli langsung dari masyarakat, kemudian mau dipasarkan lagi. Dia sudah menjalankannya sekitar tiga bulan terakhir," katanya.

Ditambahkan oleh Kompol Bala, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di kawasan Anjir Pasar, Kabupaten Batola.

Kemudian saat itu pihaknya menemui sebuah truk mengangkut ratusan kayu ulin yang dibawa tersangka  dan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Rumahnya Ludes Terbakar, Dua Warga Desa Solan Tabalong Terima Bantuan BPBD dan Dinsos

Baca juga: Tertibkan Balap Liar Lapangan Dwi Warna Barabai, Polres HST Amankan 51 Motor

Baca juga: Bawa Sajam Jenis Katana di Balik Jaket, Pria Mabuk di HSU Diamankan Polisi di Warung

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Selanjutnya, tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polda Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved