Nasional
Rincian Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Per Embarkasi dan Sebaran Provinsi, Pelunasan Dibuka
Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei 2023 mendatang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler masih akan berlangsung hingga 5 Mei 2023 mendatang.
Nah untuk biaya haji reguler sudah dibuka per hari ini, Selasa 11 April 2023.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Ini menyangkut Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Selain itu, juga diatur mengenai masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Pelunasan (Bipih haji reguler) dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Apabila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, lanjut dia, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.
Berapa besaran Bipih haji reguler dan sebaran provinsinya?
Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji dipakai untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Rincian besaran Bipih per embarkasi dan sebaran provinsinya sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh
Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung?Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
Kuota jemaah haji reguler tahun 2023
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kemenag pun telah melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia, sehingga seluruh calon jemaah dapat melakukan pengecekan kembali terkait perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Lebih lanjut, cara cek estimasi atau perkiraan keberangkatan jemaah haji Indonesia sebagai berikut:
Buka aplikasi Pusaka
Lihat menu “Layanan Publik”
Pilih menu “Estimasi Keberangkatan Haji”
Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Cari Nomor Porsi”.
Nomor porsi berupa 10 angka yang bisa dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan saat mendaftar.
Nantinya, sistem akan memunculkan data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, kuota, hingga perkiraan berangkat tahun masehi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Besaran dan Sebaran Provinsinya",
Resmi! Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Bulan Mei Ada 6 |
![]() |
---|
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.