Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Resmi Cuti Bersama ASN Lima Hari, Keppres 8/2023 Baru Saja Diteken Jokowi, Ini Rincian Tanggalnya

Simak tanggal cuti bersama pada Lebaran 2023 yangbaru ditandatangani oleh Presiden Jokowi, simak tanggalnya

Editor: Irfani Rahman
Dokumentasi Kemeterian PANRB
Keppres 8/2023 baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, resmi cuti bersama ASN selama 5 hari.Berikut tanggalnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cuti bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada April 2023 ini resmi 5 hari. Simak tanggal cuti bersama pada April 2023 dibawah ini.

Ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dengan adanya Keppres ini berati cuti bersama menjadi lima hari dari sebelumnya hanya empat hari.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Baca juga: Kegembiraan Warga Jawa Tengah di Medan Pulkam Dengan Mudik Gratis, Terima Kasih Pak Ganjar

Baca juga: Sinopsis Film Acts of Violence di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Bruce Willis Tangani Penculikan

Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.

Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.

Baca juga: Bandung Diguncang Gempa, Kamis 13 April 2023, Cek Info BMKG Mengenai Kekuatannya serta Pusat Getaran

Baca juga: Waspada Cuaca Besok Jumat 14 April 2023, Kalsel, Jatim dan Riau Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir

Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved