Pemilu 2024
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel Dibuka, Kalangan Perempuan Jadi Prioritas
Seleksi bakal calon anggota Bawaslu Kalsel periode 2023-2028 dibuka. Keterwakilan perempuan jadi prioritas
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keterwakilan perempuan menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan dalam seleksi bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2023-2028.
Kalangan perempuan menjadi prioritas pada tahapan pendaftaran seleksi yang mulai dibuka pada Senin (17/4/2023).
Terlebih, jumlah calon anggota Bawaslu Kalsel yang dicari kali ini hanya dua orang. Sebab, dua komisioner sekarang yakni Azhar Ridhanie dan Noor Kholis Majid akan mengakhiri masa jabatan pada 24 Juli 2023.
Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kalsel, Titi Anggraini menekankan bahwa keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian. Sebab hal tersebut sesuai amanah undang-undang.
Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode 2023-2028 Dibuka Pekan Depan
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tapin Terima Dua Laporan Warga yang Belum Terdata
Keterwakilan minimal 30 perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jika mengacu undang-undang tersebut, artinya setidaknya harus ada satu keterwakilan perempuan dari lima formasi komisioner Bawaslu Kalsel.
“Tetapi hal tersebut tak akan terwujud apabila tidak ada pendaftar,” kata Titi.
Titi yang punya pengalaman lebih 23 tahun di bidang kepemiluan ini pun mengajak perempuan di Kalsel agar memanfaatkan kesempatan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalsel periode 2023-2028.
“Mudah-mudahan antusiasmenya tetap tinggi. Timsel berkomitmen sesuai aturan, memegang nilai-nilai integritas,” tandasnya.
Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama tujuh hari kerja, dari 17 April sampai 3 Mei 2023.
Timsel juga sudah menetapkan sejumlah persyaratan calon pendaftar anggota Bawaslu Kalsel sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalsel, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan yang dimaksudnya adalah Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman pelaksaanaan Pembentukan Angggota Bawaslu di 29 Provinsi Masa Jabatan tahun 2023-2028.
Persyaratan selengkapnya diumumkan di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalsel atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023.
Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim memalui pos kilat khusus, email atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.