Berita Tabalong

Polres Tabalong Lakukan Pemusnahan Miras, Ratusan Botol Digilas Setum

Ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) hasil penertiban minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Tabalong dimusnahkan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol oleh Polres Tabalong, Senin (17/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) hasil penertiban minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Tabalong dimusnahkan, Senin (17/4/2023).

Menggunakan alat berat, miras berkemasan botol  kaca dan kaleng ini dilindas setum.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tabalong. 

Disampaikan oleh AKBP Anib Bastian, sedikitnya ada 292 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan dari hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh Polres Tabalong. 

Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Warga Berangas Ditangkap Petugas, Tragedi Berdarah Berawal Dari Pesta Miras

Baca juga: Pesta Miras di Bulan Ramadhan, Sekelompok Remaja Dibubarkan Satpol PP dan Damkar Kapuas

Baca juga: Ngamar Sambil Pesta Miras di Hotel, Dua Pasangan Bukan Suami Istri  di Banjarmasin Terjaring Razia

Minuman beralkohol yang diamankan ini dari berbagai macam merek, meliputi, Prost merah empat botol, Balihai 12 botol, singaraja 12 botol, newport dua botol, anggur merah, anggur putih, kawa-kawa, wiski, asoka masing-masing dua botol, malaga dan alexis masing-masing satu botol. 

"Barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil kasus yang  diungkap oleh jajaran Polres Tabalong dalam operasi Sikat Intan 2023," ungkapnya. 

Dari kasus tersebut, ada lima laporan dengan lima tersangka yang berhasil diamankan. Semuanya kata Kapolres merupakan kasus non target operasi. 

Adapun untuk vonis terhadap tersangka ada beragam, di antaranya percobaan dan kurungan. Sementara untuk tindak pidana ringan sudah inkrah. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved