Hari Raya Idul Fitri 2023

Hari Raya Idul Fitri Jatuh di Hari Jumat, Apakah Tetap Sholat Jumat ?, Ini Kata Buya Yahya  

Buya Yahya terangkan menegani hukum Sholat Jumat saat Hari Raya Idul Fitri jatuh bertepatan di Hari Jumat, simak penjelasannya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya . Bagaimana hukum Sholat Jumat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh di Hari Jumat, Ini kata Buya Yahya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana dengan Sholat Jumat apakah masih dikerjakan jika bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Hari Jumat?. Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini.

Dalam satu ceramahnya Buya Yahya menjelaskan mengenai  hukum Sholat Jumat di hari yang sama dengan Hari Raya Idul Fitri atau bertepatan di Hari Jumat.

Buya Yahya menjawab bahwa Sholat Jumat tetap wajib dikerjakan.

Diuraikan Buya Yahya, menurut pendapat Mazhab Imam Syafi'i sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan ketika bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Sebelum Bertolak Sholat Ied, Jangan Lupa Mandi Sunnah  Hari Raya, Berikut Niat dan Tata Caranya

Baca juga: Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping

Namun Islam selalu ada kemudahan dalam urusan ibadah, Buya Yahya mengungkapkan sholat Jumat hukumnya menjadi tidak wajib dengan kondisi tertentu.

Saat ini umat muslim telah berada di penghujung bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Ormas Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023).

"Dalam mazhab Syafi'i, jika Hari Raya bertepatan di hari Jumat, sholat Jumat tetap wajib dilakukan. Ada perbedaan mazhab Ahmad bin Hanbal," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Sehingga jika ada pertanyaan jika Idul Fitri di hari Jumat, apa perlu sholat Jumat atau tidak, menurut Imam Syafi'i tetap wajib untuk melaksanakan shalat Jumat.

Pendapat ini senada dengan jumhur ulama, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sholat eid tidak bisa menggantikan sholat Jumat.

Hal semacam ini sering mengemuka sebab di Indonesia sudah mulai campur aduk mazhab, adanya media sosial, alumni-alumni luar negeri yang tidak berpegang pada mazhab Imam Syafi'i dan sebagainya.

Sementara Mazhab Hambali berpandangan kewajiban sholat Jumat gugur bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Hari Raya Idul Fitri, kecuali bagi imam ada jamaah yang ingin melaksanakannya agar mesjid tidak kosong dari sholat Jumat.

"Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal atau Imam Hambali benar, kita bukan menyatakan pendapatnya salah, hanya kalau sudah masuk wilayah yang berbeda bisa bikin resah," terang Buya Yahya.

Meski Mazhab Syafi'i berpendapat sholat Jumat wajib di Hari Raya, namun ada pengecualian atau kemudahan bagi orang yang tinggalnya di lembah-lembah atau tempat yang sulit dan terpencil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved