Hari Raya Idul Fitri 2023

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri hingga Anak, Buya Yahya: Beras Tak Meski Dipegang

Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya terangkan masalah Zakat Fitrah, simak niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com
Niat Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 1444 H/2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak bacaanniat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri hingga anak. Pendakwah Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya  pernah menerangkan mengenai masalah zakat ini.

Besok warga Muhammadiyah akan menunaikan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sedangkan pemerintah masih menunggu keputusan Sidang Isbat Kamis (20/4/2023) sore

Ustadz Adi Hidayat menerangkan  zakat fitrah yang dikeluarkan adalah senilai satu sho' sesuai dengan penjelasan hadits shahih yang kemudian dikonversi menjadi beras sesuai makanan pokok di Indonesia.

UAH menyampai hadits Nabi SAW tujuan zakat fitrah, yakni untuk mensucikan atau membersihkan diri selama menunaikan shiyam Ramadhan.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Kusuf Sambut Gerhana Matahari Hibrida Hari Ini, Juga Banyak Berdoa

Baca juga: Link Live Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H, Lebaran Sama Muhammadiyah 21 April 2023? Saksikan

Kini umat Islam telah berada di akhir bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, kemudian merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain puasa, kaum muslimin juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan disebut dengan zakat fitri atau zakat fitrah merujuk kepada wujud zakat yang diberikan.

Sebagaimana dijelaskan Hadits riwayat Ibnu ‘Umar berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

"Sho' itu batas ukurannya empat mud, satu mud adalah kira-kira ukuran standar tangan orang dewasa sebagaimana menengadah dalam keadaan berdoa, lalu dituang kurma atau gandum ke tangan itu," terang Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sehingga jika empat mud, maka kurang lebih ukuran empat tangan orang dewasa yang sedang berdoa.

Ukuran tersebut dikonversi sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi, sebab mayoritas ulama menilai hadits tersebut bukan kurma atau gandumnya, melainkan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi di suatu negeri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved