Berita Banjarmasin

Soroti Jalan Longsor KM 171 Satui, Anggota DPRD Kalsel Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

Jalan longsor KM 171, Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan masih menjadi sorotan.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jalan longsor KM 171, Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga sekarang jalan nasional tersebut belum mendapat perbaikan sejak terputus pada 16 Oktober 2022.

Akses Batulicin menuju Banjarmasin maupun sebaliknya terpaksa harus dialihkan ke jalur alternatif yang seadanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi berharap ruas jalan nasional tersebut segera dibenahi oleh pemerintah pusat.

Sebab dia menilai tak ada progres perbaikan pada jalan KM 171.

“Belum ada progres yang saya inginkan seperti tahun kemarin,” katanya, Jumat (28/4/2023).

Di samping itu, Paman Yani menuntut pihak perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap jalan longsor KM 171.

Menurutnya, sejauh ini belum ada satupun sikap dari pihak perusahaan terhadap kerusakan tersebut.

“Karena sampai hari ini tanggung jawab moralnya juga belum kita dapatkan dari perusahaan, [tidak ada] empati kepada kita pengguna jalan tersebut,” ujar wakil dari dapil 6 yang meliputi Kotabaru dan Tanah Bumbu ini.

Seperti diketahui, kerusakan KM 171 Satui diduga kuat akibat aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan ruas jalan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel mengidentifikasi, jalan nasional yang putus itu hanya berjarak 38 meter dari sisi utara dan 152 meter dari sisi selatan lubang galian tambang batu bara yang terbengkalai.

Walhi Kalsel menyebut ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan, yakni PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) dan PT Arutmin.

Untuk PT MJAB diketahui memperoleh izin pertambangan seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020.

Sedangkan PT Arutmin pada November 2020 mendapat perpanjangan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Izin yang mulanya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved