Kriminalitas Tabalong
Terlibat Kepemilikan Obat Terlarang, Warga Kelua Ini Diamankan Polres Tabalong Kalsel
Seorang warga Kelua, MD (36), dan ratusan butir obat karisoprodol yang tak berizin diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Anggota Satuan Reserse Narkoba PolresTabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin mengamankan lelaki berinisial MD (36).
Tersangka pelaku yang merupakan warga Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga terlibat kasus tindak pidana obat-obatan terlarang.
Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan, diamankannya pelaku terkait kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Karisoprodol.
Baca juga: Ini Identitas Terapis Pijat Bersimbah Darah di Depan Kamar Hotel, Saksi Sebut Korban Luka di Pelipis
Baca juga: Bersimbah Darah di Depan Kamar Hotel di Banjarmasin, Perempuan Ini Ternyata Terapis Pijat
Baca juga: BREAKING NEWS : Perempuan Bersimbah Darah di Depan Kamar Hotel di Banjarmasin, Begini Kondisinya
Adanya laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah Kelua membuat polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya, petugas mengamankan pelaku di sebuah rumah.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik klip besar obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol dengan total sebanyak 165 butir yang ditaruh di belakang TV di ruang tamu," kata Iptu Sutargo, Minggu (30/4/2023).
Baca juga: Masuk ke Dalam Masjid Usai Salat Magrib, Ular Tadung Gigit Kades Pabaungan Ilir Tapin
Baca juga: SDK Santa Maria di Kotabaru Terbakar, Asap Hitam Bermula dari Sisi Kiri Bangunan
Baca juga: Berkobar Minggu Pagi, Kebakaran di Banjarmasin Menghanguskan Kantor Ekspedisi dan Dapur Kafe
Baca juga: Warga Danau Panggang HSU Heboh, Api Membumbung dari Atap Rumah
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu 3 bungkus plastik berisi 165 butir obat Karisoprodol, hp, sebungkus plastik warna hitam, sebungkus plastik bening berisi satu pak plastik klip dan uang Rp 150.000.
Saat ditanyakan pertugas, pelaku mengakui semua bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.