Kriminalitas Tabalong

Terlibat Kepemilikan Obat Terlarang, Warga Kelua Ini Diamankan Polres Tabalong Kalsel

Seorang warga Kelua, MD (36), dan ratusan butir obat karisoprodol yang tak berizin diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalsel.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pelaku tindak pidana kepemilikan obat terlarang, RD (37), kini diamankan di Polres Tabalong di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (30/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Anggota Satuan Reserse Narkoba PolresTabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin mengamankan lelaki berinisial MD (36).

Tersangka pelaku yang merupakan warga Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga terlibat kasus tindak pidana obat-obatan terlarang.

Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan,  diamankannya pelaku terkait kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Karisoprodol.

Baca juga: Ini Identitas Terapis Pijat Bersimbah Darah di Depan Kamar Hotel, Saksi Sebut Korban Luka di Pelipis

Baca juga: Bersimbah Darah di Depan Kamar Hotel di Banjarmasin, Perempuan Ini Ternyata Terapis Pijat

Baca juga: BREAKING NEWS : Perempuan Bersimbah Darah di Depan Kamar Hotel di Banjarmasin, Begini Kondisinya

Adanya laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah Kelua membuat polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya, petugas mengamankan pelaku di sebuah rumah. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik klip besar obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol dengan total sebanyak 165 butir yang ditaruh di belakang TV di ruang tamu," kata Iptu Sutargo, Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Masuk ke Dalam Masjid Usai Salat Magrib, Ular Tadung Gigit Kades Pabaungan Ilir Tapin

Baca juga: SDK Santa Maria di Kotabaru Terbakar, Asap Hitam Bermula dari Sisi Kiri Bangunan

Baca juga: Berkobar Minggu Pagi, Kebakaran di Banjarmasin Menghanguskan Kantor Ekspedisi dan Dapur Kafe

Baca juga: Warga Danau Panggang HSU Heboh, Api Membumbung dari Atap Rumah

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu 3 bungkus plastik berisi 165 butir obat Karisoprodol, hp, sebungkus plastik warna hitam, sebungkus plastik bening berisi satu pak plastik klip dan uang Rp 150.000.

Saat ditanyakan pertugas, pelaku mengakui semua bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved