Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Beri Diskon Pembayaran Utang Bagi Debitur Kecil, Begini Simulasi Perhitungannya

Pemerintah memberikan Keringanan dan diskon pembayaran utang di tahun 2023 bagi debitur kecil

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin
Ferdinan Lengkong, Kepala kakanwil  DJKN Kalselteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Ada kabar gembira bagi para debitur kecil. Pemerintah memberikan Keringanan dan diskon pembayaran utang di tahun 2023.

Ferdinan Lengkong, Kepala Kakanwil  DJKN Kalselteng mengatakan, pemerintah pusat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan utang yaitu dengan memberikan keringanan pembayaran.

Ya, selama 2023 ini pemerintah memberikan kesempatan kembali kepada para debitur kecil untuk mengajukan keringanan utang.

Program Keringanan Utang Tahun 2023 itu tertuang dalam aturan PMK 13/PMK.06/2023. 

"Crash Program dalam bentuk Keringanan Utang di tahun 2023, tidak hanya diberikan kepada debitur Pemerintah Pusat tetapi juga Pemerintah Daerah," jelasnya pekan lalu.

Baca juga: BRI Gelar Akad Massal Bantuan Penyaluran Kredit KPR Rumah

Baca juga: Cara Mudah Atur Kartu Kredit Melalui BCA Mobile, Aktivasi Kartu hingga Buka Blokir

Keringanan utang yang diberikan Pemerintah sampai dengan 80 persen dari sisa kewajiban.

"Prioritas debitur yang berhak mendapatkan keringanan utang antara lain adalah UMKM dan pasien rumah sakit," jelasnya.

Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada KPKNL paling lambat 15 Desember 2023.

Pemerintah berharap Program Keringanan Utang dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Informasi lebih lanjut dapat mengubungi Pusat Kontak Layanan Halo DJKN atau Kontak Layanan KPKNL. 

Baca juga: Berikan Kemudahan Infotmasi Debitur, OJK Luncurkan Aplikadi iDebKu

Adapun simulasi perhitungan Piutang tanpa jaminan berupa tanah/bangunan yakni :

Misal sisa utang pokok :Rp10.000.000,00
BDO/biaya lainnya: Rp 1.000.000,00
Total Sisa Utang : Rp11.000.000,00
Keringanan Pokok (60 persen): Rp6.000.000,00
Keringanan BDO (100 persen): Rp1.000.000,00
Jumlah harus dibayar sebelum tambahan keringanan Rp 4.000.000,00.

Apabila pembayaran pada Juni 2023 akan ada tambahan keringanan
s.d. Juni 2023 (40 persen ), Juli - September 2023 tambahan keringanan 30 persen, selanjutanya pembayaran Oktober-Desember mendapat tambahan keringanan 20 persen.

Sedangkan simulasi perhitungan piutang dengan jaminan
berupa tanah/bangunan, bila terhitung Sisa Utang Pokok: Rp100.000.000,00
BDO/blaya lainnya:Rp 10.000.000,00
Total Sisa Utang : Rp110.000.000,00
Keringanan Pokok (35 persen): Rp35.000.000,00
Keringanan BDO (100 persen): Rp10.000.000,00,  Jumlah harus dibayar sebelum tambahan keringanan: Rp 65.000.000,00

Sementara debitur berkeinginan melakukan pembayar pada Juni 2023 akan ada tambahan keringanan
s.d. Juni 2023 (40 persen), Juli - September 2023 tambahan keringanan 30 persen, selanjutanya pembayaran Oktober-Desember mendapat tambahan keringanan 20 persen.

(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved