Berita Nasional

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang Jatim, Buntut Pengancaman Warga Muhammadiyah

Satu oknun peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin itangkap petugas di Jombang Jawa Timur

Editor: Irfani Rahman
Dokumentasi polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. ia ditangkap petugas di Jombang Jawa Timur terkaiyt kasus ujaran kebencian 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin akhirnya ditangkap petugas.

Andi Pangerang ditangkap di Jombang Jawa Timur. Usai ditangkap ia pun diterbangkan ke Jakarta.

Peneliti BRIN ini ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian setelah melakukan pengancaman di media sosial akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.

Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.

"Tersangka ditangkap di Jawa Timur dan Landing di Bandara Soekarno Hatta Pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Update Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Disidang Kode Etik ASN Hari Ini

Baca juga: Barat Daya Kabupaten Pangandaran Jabar Diguncang Gempa M 5,0 Senin 1 Mei 2023, Cek Pusat Getaran

Dikutip dari Wartakotalive.com pada, Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Andi diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pukul 19.10 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.

Wajahnya tampak lesu.

Tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media itu, tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.

Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.

Baca juga: Promo Indomaret Senin 1 Mei 2023, Dancow Batita 1+ Hanya Rp 74.900, Sirop dan Biskuit Masih Diskon

Baca juga: Promo Alfamart Senin 1 Mei 2023, Buruan Belanja Murah Mie Goreng, Sabun hingga Minyak Goreng

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 33 Kota Besar Indonesia Senin 1 Mei 2023, Waspada Banjarmasin, Jambi dan Ambon

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved