Berita Viral

Viral Nasib Seorang Pria Ditagih Hutang Oleh Mantan Saat Jalan Bareng Pacar Baru, Auto Diputusin

Perseteruan perihal hutang dengan mantan kekasih ditaksir bernilai puluhan juta ini pun langsung jadi perhatian dan viral di media sosial TikTok.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
@netizen_2023
Perseteruan perihal hutang pasangan kekasih ditaksir bernilai puluhan juta ini pun langsung jadi perhatian dan viral di media sosial TikTok. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib sial dialami seorang pria kala asyik jalan bareng kekasih baru.

Bukannya kencan romantis, pria tersebut justru ditagih hutang oleh mantan kekasih saat berada di depan umum.

Sontak perseteruan perihal hutang yang ditaksir bernilai puluhan juta ini pun langsung jadi perhatian dan viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh pengguna TikTok dengan akun @netizen_2023 Senin (1/5/2023).

Mulanya dalam video tersebut terlihat perseteruan seorang pria dengan wanita yang diduga adalah mantan kekasihnya.

Baca juga: Dampak Malang Plaza yang Terbakar Hebat, Diperkirakan Api akan Terus Meluas

Baca juga: Daftar Pantun Perayaan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023, Bagikan untuk Sambut Hardiknas

Keduanya berseteru di salah satu pusat perbelanjaan hingga jadi perhatian pengunjung.

Malangnya pria tersebut ditagih hutang oleh sang mantan kekasih saat asyik jalan bersama pacar barunya.

"Kita yang tersakiti, gue yang gak terima diputusin padahal utang banyak berpuluh - puluh juta," ucap wanita tersebut.

Ia pun sempat menyindir aksi sang pria yang asyik menggandeng pacar barunya jalan - jalan meski hutangnya belum dibayar.

"Yah gak jadi deh nonton, jadi lah pakai duit lu dulu (pacar baru) dia (pria) mah gak punya duit," tambah sang wanita penagih.

Mantan pasangan kekasih tersebut semakin berseteru setelah uang yang dibayarkan tak sesuai dengan jumlah perjanjian awal yakni Rp 6 juta per bulan.

"Lu bisa jajanin dia ki, gue mau cek CIMB ayo kita bagi dua, Ki utang lo ketutup gak dengan duit Rp 300 ibu ki? lu bayar nggak? Ki lu dari bulan lalu," papar wanita tersebut semakin kesal.

Baca juga: Malang Plaza Terbakar Hebat Selasa Dini Hari, Api Hanguskan Seluruh Isi Mall

Baca juga: Promo Alfamart dan Indomaret Selasa 2 Mei 2023: Minyak Sunco 2L Rp35.900, Kacang Almond Rp14.900

Tak berkutik, pria yang sudah mengajak pacar barunya itu hanya bisa pasrah dan menyerahkan uang yang ada di dalam dompetnya.

"Ada berapa utang kamu? laki - laki itu yang dipegang omongannya, bukan janji - janji doang aku baru kenal kamu, ternyata kamu kaya gini, sekarang kamu bisa bayarnya berapa?" Tanya sang pacar baru.

Namun pria tersebut semakin berkelit dan enggan untuk mengungkap berapa jumlah uang yang dimilikinya kini kala ditagih untuk memperlihatkan saldo tabungannya.

"Itu buat aku, nggak bisa bagi dua," jelas pria tersebut.

Akibat sikapnya, pria tersebut ramai disebut tak bertanggung jawab.

"Avloueva2.0 : cewenya yg sekarang terselamatkan,"

"Allaboutme : Waktu itu mantan gue pinjem duit 2,5juta. Trs berenti nyicil sampe skrg di 1,5jt Karena di tagih di baca doang kmrn aku tagih ke ortunya wkwk,"

"Ibnu Tri Nugroho : 1 bulan janji nyicil bayar 6jt waw .. berarti berapa tuh totalnya,"

"Celva alunna : 6jt/ bln , cuma dibayar 300 rb , itu utang apaan ? mobil ??"

"aji bond : auto mikir mikir pacar barunya , apakah nanti seperti ini juga,"

* Cara Menagih Hutang Dalam Islam

Bolehkah menagih utang dengan debt collector?

Bagaimana hukumnya secara Islam?

Akhir-akhir ini marak kasus penagihan utang melalui debt collector.

Parahnya para debt collector ini menagih hutang secara memaksa bahkan mengancam.

Lantas, bagaimana hukum menagih utang menggunakan debt collector ini. Apakah diperbolehkan?

Diperbolehkan Tapi Harus dengan Adab Menagih yang Baik

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan dalam Islam diperbolehkan untuk menggunakan jasa debt collector.

"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Jika menggunakan jasa debt collector, maka perlu dilihat adab penagihannya.

Dalam menagih utang, debt collector harus menerapkan adab yang baik.

Selain itu penagihan utang juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya peraturan perundang-undangan.

Etika sosial juga perlu diterapkan, serta ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemilik harta dan peminjam.

"Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut."

"Dan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan perundang-undangan misalnya, etika sosial, dan juga ketentuan yang telah ditetapkan oleh si pemilik harta dan orang yang berhutang tersebut," terang Ika.

Dilarang Menggunakan Cara Kasar

Ika menegaskan, dalam menagih utang tidak juga diperbolehkan menggunakan cara kasar.

Bahkan hinnga mengintimidasi orang yang berhutang.

"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berhutang," tegasnya.

Untuk itu, jika peminjam dalam keadaan bangkrut dan tidak bisa membayar utang sesuai kesepakatan awal, maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi.

Relaksasi yang diberikan bisa berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran utang.

"Apabila penghutang dalam keadaan bangkrut misalnya dan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan awal."

"Maka pemberi pinjaman bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi jangka waktu pembayaran dari si penghutang tersebut," ucap Dosen Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta ini.

Namun jika telah diberi penambahan jangka waktu pembayaran tapi peminjam masih belum bisa membayar, maka pemberi utang berhak untuk menjual jaminan yang telah dijaminkan.

Jika tidak ada jaminan yang bisa dijual, maka sesuai hadist nabi, utang tersebut bisa diikhlaskan.

Walaupun hal ini terbilang sangat sulit untuk dilakukan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved