Religi

Bolehkah Pengobatan Alternatif Gunakan Minyak Oles? Buya Yahya Ingatkan Bukan Hasil Ritual

Bolehkan muslim menggunakan pengobatan alternatif menggunakan minyak oles dan sebagainya? penceramah Buya Yahya paparkan hukumnya.

Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
Youtube Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum seorang muslim menggunakan minyak oles dalam pengobatan alternatif 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum berobat menggunakan pengobatan alternatif seperti obat oles berupa minyak dan sejenisnya.

Diingatkan Buya Yahya, agar pengobatan alternatif itu tidak menggunakan obat atau ramuan yang dibuat  dari ritual-ritual di luar ajaran Islam.

Ini karena ujar Buya Yahya, menggunakan obat atau ramuan yang didapat atau dihasilkan melalui ritual di luar ajaran Islam dikhawatirkan akan menimbulkan kemusyrikan.

Ada banyak cara seseorang mendapatkan kesembuhan, salah satunya dengan cara berobat.

Bisa berobat melalui jalur medis atau melalui obat-obatan alternatif, meski demikian perlu diperhatikan  cara mendapatkan obat tersebut.

Paling penting yakni harus didapatkan atau diolah secara halal dan tidak didapatkan melalui proses yang haram.

Buya Yahya menjelaskan, sangat membahayakan obat oles dari ritual agama lain, terlebih misalnya orang yang diobati lalu sembuh dan mengetahui cerita di balik obat tersebut.

"Di saat diberi kesembuhan dengan obat itu, dikhawatirkan pikiran mengarah ke agama lain dan membenarkannya, hal ini bahaya sekali, jadi tidak perlu memakai obat itu," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Ceramah Buya Yahya Terangkan Anjuran Memakai Celak, Disunnahkan Malam Hari

Jika suatu obat dapat menyembuhkan, hal ini umumnya pada obat terdapat unsur -unsur yang sesuai dan berkhasiat untuk menyembuhkan, namun jika dibumbui dengan ritual doa agama lain, hal ini berbahaya sebab berurusan dengan keimanan seseorang.

Hal ini berkaitan dengan keyakinan kepada selain Allah sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesyirikan.

"Kalau berobat dengan dokter non muslim, tak masalah, karena jelas secara medis, namun jika berobat disertai ritual-ritual, ritual ini yang bermasalah sebab menghubungkan dengan tuhan selain Allah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, ada kalanya obat atau minyak yang dimanfaatkan sebagai obat memang sudah mujarab atau memiliki khasiat menyembuhkan, akan tetapi yang membuat haram adalah dibumbui dengan ritual atau doa dari kepercayaan tertentu.

Seperti halnya dalam Islam, ada air mineral yang dibacakan menjadi air doa, dalam Islam keyakinan seperti itu boleh sebab disertai berdoa kepada Allah SWT.

Selain minyak oles hasil ritual agama lain, Buya Yahya menambahkan hendaknya berhati-hati menggunakan obat yang di dalamnya mengandung alkohol karena hukumnya juga haram dikonsumsi.

Buya Yahya menjelaskan alkohol yang dikonsumsi atau campuran minuman yang disebut khamr, bukan alkohol yang dioleskan terdapat perbedaan pandangan dari ulama.

"Perbedaannya adalah dari segi najis atau tidaknya, bukan haram atau tidaknya, jumhur ulama mengatakan najis alkohol yang dikonsumsi," kata Buya Yahya.

Ada sebagian kecil mengatakan tidak najis, seperti misalnya dalam mazhab Imam Syafii yakni Imam Ghazali mengatakan tidak najis, meski demikian tetap haram dikonsumsi.

Apabila sakit, Buya Yahya mengimbau untuk memilih obat batuk yang aman dan terhindar dari najis dalam bentuk apapun.

"Sakit batuk misalnya, Anda pilih obat batuk yang tidak mengandung alkohol, selesai, sekecil apapun alkohol jika diminum atau dikonsumsi maka haram," terang Buya Yahya.

Karena itu, Buya Yahya mengimbau untuk hati-hati dalam mengkonsumsi obat.

Kendati begitu, dalam hal mendesak tidak ada obat lain yang bisa mengobati sakit maka boleh obat yang mengandung alkohol digunakan.

Ini berlaku ketika dalam kondisi darurat, apapun yang haram dibolehkan asal tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan, misalnya dalam kondisi hampir mati karena keselek, tidak ada minuman lain yang ada hanya minuman keras mengandung alkohol makan boleh diminum.

Baca juga: Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW, Buya Yahya Terangkan Keutamaannya

"Hanya kadang, yang jadi masalah itu bukan daruratnya, tapi darurat yang dibuat-buat, dikit-dikit darurat," papar Buya Yahya.

Ia menambahkan meskipun alkohol itu tidak memabukkan lantaran kadarnya kecil tetap diharamkan untuk diminum.

Hal ini karena alkohol bersifat memabukkan, dan meski tidak memabukkan karena diminum sedikit tetap haram.

"Karena biarpun sedikit alkohol tetap haram, sebaiknya cari yang lain, dihindari yang seperti itu," ucap Buya Yahya.

Hal ini berlaku pula untuk vitamin dan makanan lainnya yang dikonsumsi, sesuai aturan Islam alkohol dilarang.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved