Pemilu 2024
Server Aplikasi Eraterang Badilum Down, PTSP Pengadilan Negeri Marabahan Sibuk Layani Caleg
Server Eraterang, aplikasi yang disediakan Badan Peradilan Umum untuk layanan elektronik permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana alami down
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Server Eraterang, aplikasi yang disediakan Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk layanan elektronik permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana, mengalami down.
Kondisi itu diungkap Humas Pengadilan Negeri Marabahan, Susanti Astuti SH ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, meski demikian pelayanan tetap dilakukan terhadap pemohon melalui server Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Marabahan.
"Tetap kami berikan pelayanan secara manual. Nanti kami yang meneruskan melalui server PTSP," katanya.
Baca juga: Siap Bertarung di Pemilu 2024, Ketua DPC Gelora HST : Masyarakat Menginginkan Kehadiran Kami
Baca juga: 12 Kader di DPRD HSU Kembali Bacaleg di Pemilu 2024, Golkar Yakin Kembali Jadi Partai Pemenang
Susanti mengaku permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana melonjak sejak Januari hingga mendekati pengajuan pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024.
"Sudah ada 105 pemohon. Tetapi itu tidak hanya dari caleg. Ada juga persyaratan dari calon anggota DPD RI, calon KPU dan calon Bawaslu," katanya.
Untuk pemohon surat keterangan tidak pernah terpidana, Susanti Astuti menjelaskan harus dilengkapi sejumlah persyaratan baru diproses di PTSP Pengadilan Negeri Marabahan.
Persyaratan itu, seperti surat keterangan dari Kantor Pemerintah Desa atau Kantor Pemerintah Kelurahan, KTP elektronik, SKCK kepolisian dan surat permohonan di PTSP Pengadilan Negeri Marabahan.
Mursyidi, calon legislatif dari DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Batola mengaku baru mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Marabahan karena menunggu petunjuk teknis dari KPU dan partainya.
"Saya sudah pasti berjuang di daerah pemilihan tempat kelahiran saya di Kecamatan Belawang, yaitu daerah pemilihan Batola 2 sehingga mendaftar," katanya.
Menurutnya, kalau penempatan caleg bukan di daerah pemilihan tempat tinggal dan banyak kerabatnya, akan susah berjuang karena faktor keluarga juga menentukan keterpilihan.
"Di dapil Batola 2 itu meliputi Kecamatan Belawang, keluarga saya banyak. Ada juga anggota DPRD Kabupaten Batola petahana mendaftar kembali. Itu peluang alternatif, anggota DPRD Kabupaten Batola yang duduk saat ini sudah dinilai masyarakat," katanya.
Baca juga: Pengurus PBB Kalsel Tunggu Pelamar Bacaleg Pemilu 2024, Hari Kedua Pendaftaran di KPU Masih Sepi
Calon anggota DPD RI, Antung Fatmawati juga berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin menunggu antrian.
Warga Kecamatan Anjir Pasar itu mengaku sedang menunggu legalisir surat keterangan tidak pernah terpidana.
"Saya pernah menjadi anggota DPD RI pada 2014-2019 lalu. Kemudian 2019-2024 tidak terpilih. Ini ikut lagi mendaftar sebagai calon DPD Kalsel asal Batola, pada pemilu 2024," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-pelayanan-surat-keterangan-tidak-pernah-dipidana-di-Pengadilan-Negeri-Marabahan.jpg)