Religi
Bagikan Visi dan Gagasan
MENCARI dukungan terus dilakukan para calon legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024. Beragam cara ditempuh. Termasuk memberikan sejumlah uang ke warga
MENCARI dukungan terus dilakukan para calon legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024. Beragam cara ditempuh. Termasuk memberikan sejumlah uang kepada masyarakat untuk menarik simpati. Harapannya, pada pencoblosan nanti, warga akan memilih caleg tersebut.
Dari pandangan Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Majelis Ulama Indonesia Kalsel, Dr H Sukarni MAg, caleg seyogyanya sampaikan visi dan gagasan. Visi artinya suasana masa depan yang dibayangkan sekarang.
“Bayangan masa depan itu dirumuskan secara rasional berdasar data kemampuan dan kemungkinan mengatasi berbagai rintangan. Sebagai legislator, tentu visi dan gagasan itu sesuatu yang menjadi harapan kesejahteraan dan keadilan,” papar dia.
“Jadi, yang dibagi bukanlah uang, melainkan gagasan yang memungkinkan para pemilih merasa optimistis terhadap masa depannya yang lebih baik,” simpul Sukarni.
Baca juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Amalan Sunnah Hari Jumat, Bisa Juga Dikerjakan Perempuan
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Amalan Penggugur Dosa, Umat Islam Dianjurkan Lakukan Ini
Menurut dia, bila yang dibagi bukan gagasan, maka hal tersebut yang sangat mencederai panggung demokrasi. Sebagai masyarakat patrilineal, tentu perilaku elit sangat mempengaruhi akar rumput. Oleh karena itu, lanjut Sukarni, upaya memperbaiki sistem demokrasi sangat tergantung pada kesehatan partai politik dan perilaku caleg-calegnya. Lantas apakah uang diberikan caleg ini bisa disamakan sedekah atau suap?
“Sedekah dan suap sangat berbeda. Sedekah artinya suatu pemberian kepada orang yang memerlukan atas dasar mengharap rida dari Allah SWT. Pemberian itu dapat berupa benda fisik material, seperti zakat, infak, dan wakaf, maupun hanya sekadar bermuka manis kepada sesama,” jelas Sukarni.
Adapun suap, imbuh dia, pada mulanya terkait pemberian dalam bentuk uang kepada pejabat atau pegawai negeri, agar dia melakukan sesuatu yang bertentangan tugas dan kewajiban dan menguntungkan penyuap.
Namun bentuk-bentuk suap terus berkembang, termasuk pemberian fasilitas sebagai pelicin.
Karena tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. Karena itu, praktik suap dilarang keras dalam Islam, lantaran bertentangan lawan keadilan, khususnya dalam hal layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah.
Sukarni mengatakan, menyikapi hal tersebut masyarakat harus secara tegas menolak. Itu bila kita menginginkan kebaikan dan kemaslahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Caleg yang dipilih harus betul-betul berdasar pertimbangan gagasan, visi dan misi untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Membuktikan Iman Kepada Allah SWT, Tercermin Lewat Perilaku
Baca juga: Terbangun Malam Hari, Jangan Lupa Sholat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Keutamaannya
Kekeliruan pertimbangan dalam memilih caleg akan berakibat kerugian jangka panjang, minimal dalam satu periode kepemimpinan atau lima tahun.
Adapun Ijtima Ulama Ke-6 Komisi Fatwa MUI di Kota Banjarbaru tahun 2018 menghasilkan berbagai fatwa. Satu di antaranya bahwa politik uang hukumnya haram. “Berdosa bagi yang memberi dan berdosa pula bagi yang menerima,” pungkas Sukarni. (nmr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sukarni_20170208_231341.jpg)