Nasional
Fakta Asli Kabar PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550.000 Per Bulan,Yustinus Prastowo: PMK Diteken
Bagaimana fakta asli kabar PNS dapat uang makan tambahan Rp 550.000 per bulan akhirnnya terungkap. Kemenkeu pun memberikan klarifikasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta asli kabar PNS dapat uang makan tambahan Rp 550.000 per bulan akhirnnya terungkap.
Ramai di media sosial (medsos) yakni lini masa Twitter ramai memperbincangkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp 550.000 per bulan.
Kabar PNS dapat uang makan ini salah satunya diramaikan oleh akun Twitter ini, Sabtu (13/5/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarfikasi soal PNS dapat uang makan ini.
Baca juga: Atasi Kejang pada Anak Tanpa Obat-obatan, dr Zaidul Akbar Sarankan Rutin Bekam dan Konsumsi Madu
Baca juga: Info Gempa Terkini 14 Mei 2023, Timur Laut Tapanuli Selatan Sumut Bergetar Dampak Magnitudo 3.8
"Saat yg melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yg dilayani mendapatkan BLT. Mantap! PNS Bakal Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan, Kamu Setuju?" tulisnya.
Menanggapi ramai soal biaya penambah daya tahan tubuh PNS, akun Twitter ini kemudian meminta rekan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meluruskan.
"Tolong bantu luruskan, dong ... Apa iya @PNS_Ababil akan menerima uang daya tahan tubuh 550k perbulan mulai 2024? ini kayaknya mengacu ke SBM yang dibelanjakan jika perlu ada pembelian extra fooding," twitnya.
Lantas, benarkah PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan?
Penjelasan Kemenkeu: sudah ada sejak dulu
Biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Cek Promo JSM Indomaret Hari Ini Minggu 14 Mei 2023, Makanan Ringan Serba Murah untuk Akhir Pekan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.
"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.
"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelasnya.
Menurut Yustinus, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal standar biaya masukan (SBM).
Standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran, dan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya.
"SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya," kata dia.
Yustinus melanjutkan, standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya.
Hal tersebut, kata dia, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," ungkapnya.
Besaran pagu biaya makanan penambah daya tahan tubuh
Sebelumnya diberitakan Kompas.com (12/5/2023), satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN berbeda tiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000.
Sementara tertinggi diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp 25.000.
Apabila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam satu bulan, maka ASN tertentu bisa mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550.000 Per Bulan, Ini Kata Kemenkeu ",
Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Ngaku Tak Tahu Posisi Korban: Diperintah Tetap Jalan |
![]() |
---|
Harga Rp29 M dan Berat 12 Ton, Ini Spesifikasi Mobil Rantis Brimob yang Dipakai Melindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Penampakan 7 Anggota Brimob yang Ada di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol saat Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Kapolri Minta Maaf, Perintahkan Telusuri Korban dan Mobil Brimob yang Lindas Ojol |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.