Kriminalitas Kalteng

Sebanyak 10 Paket Sabu Asal Sampit Gagal Diedarkan ke Lokasi Tambang

Dua orang dan 10 paket sabu seberat 48,7 gram yang akan diedarkan di lokasi tambang dapat diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangkaraya.

Editor: Alpri Widianjono
DOK BPOST
ILUSTRASI - Barang bukti sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Seorang pengendara motor ditangkap polisi karena membawa 10 paket sabu.

Terungkap tentang rencana AR (38) setelah mengaku akan membawa narkoba ini ke daerah tambang.

Namun sebelum beredar ke tujuan, telah lebih dulu digagalkan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangkaraya.

Penangkapan terjadi di sebuah Pertashop di Jalan Tjilik Riwut Km 46, Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Bus Berhasil Keluar dari Jurang di Loksado, Wisatawan Asal Palangkaraya Trauma Minta Diantar Pikap

Baca juga: Terperosok ke Jurang di Loksado, Bus Damri Ini Angkut Wisatawan dari Palangkaraya

Ketika itu, pelaku yang mengaku sebagai buruh harian ini tak dapat berkutik lagi setelah petugas menemukan barang bukti itu yang beratnya mencapai 48,7 gram.

Sedangkan tujuan narkoba yang dibawanya, disebut untuk di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.

Hasil interogasi, pelaku AR menyebut bahwa sabu didapatnya dari EB yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Segera, petugas BNNK Palangkaraya didukung BNN Provinsi (BNNP) Kalteng mengamankan EB di Sampit, Kabupaten Kotim.

Baca juga: BREAKING NEWS Bus Terperosok ke Jurang di Loksado Kabupaten HSS, Sopir dan Penumpang Selamat

Baca juga: BREAKING NEWS Api Melalap Beberapa Rumah Warga di Pekauman Ulu Martapura Kabupaten Banjar

Selanjutnya, Kepala BNNK Palangkaraya, Kombes I Wayan Korna, menggelar kasus ini, Rabu (17/5/2023). Turut hadir, perwakilan kejaksaan, BBPOM, BNNP dan Polresta.

Sedangkan barang bukti lainnya yang dimankan, yaitu 1 handphone, 1 sepeda motor, jaket, plastik bewarna hitam untuk menyembunyikan sabu.

“Rencananya, tersangka AR ini akan mengedarkan barang bukti sabu di wilayah Kabupaten Gunung Mas yang mana banyak pertambangan,” ungkap Kombes Pol I Wayan

Atas pengungkapan tersebut, BNNK Palangkaraya melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 29 gram.

Baca juga: Pemilik Panik Lihat Api Cepat Membesar, Seluruh Bangunan Kandang Ayam di Tanahlaut Tinggal Arang

Baca juga: Kebakaran Ludeskan Kandang Ayam di Belakang BLK Pelaihari Kabupaten Tanah Laut

Pemusnahan tersebut dibagi untuk keperluan laboratorium forensik di Polda Jatim dan 13,98 gram untuk keperluan persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas.

Kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, lalu diaduk hingga larut.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved