Pemuda di Banjarbaru Tewas Ditusuk
Kabur Usai Tusuk Pemuda di Depan THM di Banjarbaru, Pelaku Diamankan Saat Tertidur di Mobil
Sopir travel tujuan Banjarmasin - Samarinda, berinisial MH (29) pelaku penusukan pemuda di Banjarbaru ditangkap saat tertidur di dalam mobil
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kurang dari empat empat jam, personel Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku penusukan pemuda 20 tahun di Banjarbaru hingga tewas.
Pelaku merupakan seorang sopir travel tujuan Banjarmasin - Samarinda, berinisial MH (29) warga Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalsel.
MH berhasil diamankan oleh polisi saat sedang tidur di dalam mobil, yang sedang terparkir di RS Mahkota Bunda, di Jalan Aes Nosution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel.
"Saat diamakan, posisi pelaku sedang di dalam mobil, dan ketika itu tidak melakukan perlawanan," Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad.
Baca juga: BREAKING NEWS : Cekcok Usai Minum Miras di THM, Sopir Travel Tusuk Pemuda di Banjarbaru hingga Tewas
Baca juga: Tergeletak Dikira Mayat di Guntung Paikat, Pria di Banjarbaru Ini Ternyata Mabuk di Siang Bolong
Baca juga: Mabuk Tuak Lalu Bacok Leher Tetangga, Pria di Kotabaru Diringkus di Rumah Keluarga
Dikatakan Zuhri bahwa dalam peristiwa tersebut, pelaku dan korban terlibat cekcok. Keduanya sama-sama dalam pengaruh alkohol.
Bermula saat pelaku hendak pulang dari THM The NV Lounge and Karaoke, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kamis (25/5/2023) dini hari.
Ketika itu pelaku ujar Zuhri mengendarai mobil dan melawan arus. Pada saat itu juga mobil yang dikendarai pelaku tersenggol sepeda motor korban.
"Dari dalam mobil pelaku menikam korban menggunakan pisau, melalui jendela samping," ujarnya.
Baca juga: Seorang Warga Tumbang Ditusuk Teman yang Mabuk di Kota Martapura, Korban Luka di Leher dan Pinggang
Atas perbuatannya tersebut, pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Banjarbaru.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 338, 351 ayat 3 KUHP dan undang undang darurat terkait kepemilikan sajam," jelas Zuhri. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.