Selebrita

Sebab Utama Inara Rusli dan Virgoun Tak Mungkin Rujuk, Bukan Karena Ariel NOAH

Jalan rujuk antara pasangan artis Inara Rusli dan musisi Virgoun Tambunan sudah tertutup. Bukan karena Ariel NOAH, sosok pria yang ramai dijodohkan.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews
Inara Rusli (kiri) dan Virgoun (kanan). Terungkap sebab utama keduanya tak mungkin bisa rujuk. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jalan rujuk antara pasangan artis Inara Rusli dan musisi Virgoun Tambunan sudah tertutup.

Bukan karena Ariel NOAH, sosok pria yang ramai dijodohkan dengan Inara Rusli.

Penyebabnya, secara hukum agama, keduanya sangat sulit untuk rujuk. Tersentil soal talak 3.

Sidang perdana kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun telah digelar pada Rabu (31/5/2023).

Pada sidang perdana Inara dan Virgoun tersebut beragendakan mediasi namun gagal.

Nah, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (31/3/2023), kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara membongkar alasan kliennya tak bisa rujuk dengan Virgoun.

Menurut Arjana Bagaskara, Inara Rusli telah lebih dari tiga kali menerima talak dari Virgoun.

Hal tersebut membuat Inara Rusli dan Virgoun tidak mungkin rujuk kembali.

Baca juga: Dijodohkan pada Ariel NOAH, Inara Rusli Tersipu Lalu Teringat Virgoun

"Inara sudah talak tiga ya, sudah menerima talak lebih dari tiga kali. Jadi kemungkinan untuk rujuk secara hukum itu tidak mungkin," ujar Arjana Bagaskara.

Dalam tayangan tersebut Arjana Bagaskara mengaku akan memperjuangkan tuntutan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap musisi 36 tahun tersebut.

"Tentunya terkait tuntutan kita dalam hukum cerai gugat itu akan kami perjuangkan secara maksimal," tegasnya.

Tuntutan yang diuajukan Inara Rusli meliputi hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Inara Rusli diketahui mangkir dalam agenda mediasi yang digelar Rabu (31/5/2023).

Ibu tiga orang anak itu tak hadir dalam agenda mediasi lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya.

"Ibu Inara tidak bisa datang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap sang kuasa hukum.

Mangkirnya Inara Rusli yang memilih bekerja saat agenda mediasi rupanya sebgai upaya pemenuhan kebutuhan yang dilakukan mantan member girlband Bexxa itu untuk ketiga anaknya.

"Itu terkait dengan pemenuhan kebutuhan anak-anaknya," pungkas Arjana Bagaskara .

Respons Virgoun Mengenai Inara Rusli yang Tuntut Nafkah Mu'tah Rp 10 Miliar

Kuasa hukum musisi Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, menilai sah-sah saja bila Inara Rusli menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp 10 miliar kepada kliennya.

"Boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadanah, gana-gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak," ungkap Wijayono, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut Wijayono Hadi Sukrisno menjelaskan, sidang perceraian kliennya bersifat tertutup sehingga ia tak banyak membeberkan informasi mengenai hal tersebut.

"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab."

"Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," pungkas Wijayono Hadi Sukrisno.

Awas Jangan Sampai Talak 3

Cerai adalah perkara yang sangat dibenci Allah, akan tetapi perceraian antara pasangan suami-istri tidak diharamkan dalam Islam.

Perkara cerai terurai oleh Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, diunggah 23 April 2020.

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, menurut jumhur ulama empat madzhab yang merupakan kesepakatan menyebutkan, cerai yang diucapkan di satu majelis, jatuh tiga.

“Dalam empat madzhab, Hanafi, Maliki Syafi'I, Hambali, bahwa cerai tiga yang diucapkan di satu majelis jatuh tiga. Seorang laki-laki berkata pada istrinya engkau aku cerai tiga, jatuh tiga. Aku mau cerai engkau tiga, cerai jatuh tiga,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, cerai jatuh tiga tersebut bisa satu waktu atau dalam masa iddah, karena masa idah masih seperti istri.

Lanjut Buya Yahya menyebutkan, masa iddah adalah tiga kali suci, yakni wanita habis di cerai, satu minggu kemudian dicerai lagi masih dalam masa iddah, jatuh cerai.

Namun kata Buya Yahya, jika kalau sudah keluar dari masa iddah, tidak bisa jatuh cerai yang berikutnya.

“Contohnya wanita dicerai sekali, setelah dicerai tidak rujuk, sampai selesai masa iddahnya dicerai lagi, nggak masuk menceraikan keduanya. Kenapa, bukan lagi istrinya. Jadi yang jatuh cerai adalah masih berstatus istrinya,” urai Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya menjelaskan, dikatakan tiga disatu majelis menurut empat madzhab adalah Talak 3 yang dijatuhkan di satu majelis sekali waktu, maka itu akan jatuh tiga.

“Hati-hati wahai hamba Allah jangan main cerai, laki-laki yang tidak punya kelebihan saja kalau ngancam istrinya dengan cerai,” ucap Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, perceraian adalah solusi terakhir, di saat damai dan damai tidak bisa dihadirkan, maka disitulah ada perceraian untuk sebuah kebaikan.

“Bahkan, kadang cerai menjadi suatu keharusan naudzubillah jika satu pasangan tidak bisa dipertemukan, bahkan yang terjadi adalah kemaksiatan maka cerai bisa menjadi wajib,” ucap Buya Yahya menegaskan.

Buya Yahya menerangkan, jika ada seorang suami jahat kepada istrinya, namun sang suami tidak mau cerai, sebab alasannya hal paling dibenci Allah adalah cerai.

“Dia jahat Kok pakai dalil lagi. Jangan salah jangan memahami makna salah, akhirnya setiap cerai haram, Ngak. Ada cerai yang harus, karena terjadi kezaliman, ini terjadi penganiayaan, pelanggaran syariat, harus,” urai Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved