Berita Viral

Viral Oknum Kades di Pasuruan Lakukan Aksi Gendam Kepada Kasir Klinik Kecantikan, Berakhir di Sel

Kejadian aksi gendam yang dilakukan Kepala Desa (Kades)dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, viral di media sosial

Editor: Irfani Rahman
capture Banjarmasinpostvideo
Viral di media sosial satu oknum Kepala Desa (Kades) yang berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur lakukan aksi gendam 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah viral di media sosial seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi gendam di Kabupaten Tuban.

Kades tersebut diketahui bernama Anton Arif yang saat ini berusia 48 tahun berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar dikutip Instagram @undercover.id, Kamis (1/6/2023) yang memperlihatkan Kades Karangasem tengah melakukan aksi gendam di sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas aksi ini menyebabkan korban kehilangan sejumlah uang jutaan rupiah. Dalam menjalankan aksinya, tampak Kades Karangasem ini menggunakan jaket, peci dan celana. Sementara raut wajah ditutupi masker.

Pelaku mendekati kasir dengan alasan telah membuat janji pertemuan dengan pemilik klinik. Pelaku kemudian meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut.

Setelah itu, dengan berpura-pura menelpon pemilik, pelaku meminta kasir memberikan uang sebesar Rp 4,8 juta. Aksi yang dilakukan oknum kepala desa ini bikin geleng-geleng kepala karena semestinya memberikan pelayanan dan contoh kepada masyarakat yang baik, namun ini justru melakukan kejahatan.

Unggahan tersebut sontak heboh jadi sorotan dan tuai beragam komentar warganet. Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (30/5/2023) malam.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam. Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan mengendarai sepeda motor.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Tribuntrends.com)

Simak Videonya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved