Berita Viral

Viral 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Lakukan Pelanggaran Berat

Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta ditutup atau dicabut izin operasionalnya, Ini kata Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi

Editor: Irfani Rahman
capture Banjarmasinpostvideo
Viral 23 kampus ditutup karena melakukan pelanggaran berat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan ada sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat. Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat.Sontak adanya penutupan PTS ini menjadi viral di media sosial

Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Detik-detik Pemandu Karaoke di Pantura Dianiaya Hingga Meninggal, Korban Melawan

Baca juga: Viral Kisah Wanita di Garut Pesan Makanan Tengah Malam, Syok Usai Tahu Pemilik Resto Sudah Meninggal

Kemendikbud tidak bisa ungkap nama kampus yang ditutup Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved