Berita Tanahlaut

Bapintaan di Tanahlaut Segera Diatur, Begini Skema Solusi Pengaturannya

Penggalangan dana masyarakat di jalan atau bapintaan di Kabupaten Tanahlaut akan diataur, ini kata Kepala Dinsos Tala Eko Trianto

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY EKO TRIANTO,
EKO TRIANTO, kepala Dinsos Tala. Eko sebut kegiatan bapintaan di jalan di Kabupaten Tanahlaut akan diatur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penggalangan dana masyarakat di jalanan (bapintaan) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini sedang ditangani pengaturannya. 

Terutama terhadap kegiatan bapintaan untuk rumah ibadah yang selama ini belum diatur perizinan maupun teknis pelaksanaannya di lapangan.

Informasi dihimpun Jumat (9/6/2023), beberapa hari lalu pihak terkait di Tala telah duduk satu meja membahas hal tersebut. 

Pihak yang terlibat pada pertemuan tersebut yakni Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

Pertemuan tersebut bertempat di kantor Dinsos Tala di kawasan Jalan Hadji Boejasin, Pelaihari. Dinsos yang melakukan inisiasi rapat terbatas itu.

Baca juga: Sehari Tiga Kali Api Membara di Tanahlaut, Petugas Gabungan Berjibaku Lakukan Memadamkan

Baca juga: Pemkab Tala Tak Pernah Kehilangan Uang Meski Gelontorkan Puluhan Miliar untuk UHC, Ini Rahasianya

Kepala Dinsos Tala Eko Trianto membenarkan adanya pertemuan tersebut ketika dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id.

Ia menegaskan hal mendasar ada pertemuan tersebut yakni keharusan memiliki izin bagi pihak yang melakukan kegiatan bapintaan.

"Sudah ada perda (peraturan daerah)nya. Intinya, pengumpulan atau penghimpunan dana masyarakat harus mendapat izin bupati," jelas Eko.

Izin dimaksud, lanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, secara teknis izin tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP bedasarkan rekomendasi satuan kerja terkait.

Eko menerangkan aktivitas pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan oleh kalangan relawan yang menjadi binaan Dinsos, selama ini telah menjalankan ketentuan tersebut

Mereka selalu mengurus izin lebih dulu sebelum melakukan aktivitas bapintaan di jalanan, umumnya di persimpangan jalan. Paling sering yakni di traffic light di kawasan Gagas.

"Izin kegiatan pengumpulan dananya berbatas waktu, sekitar dua atau tiga hari saja. Hasilnya pun juga dilaporkan kepada kami," papar Eko.

Aktivitas bapintaan yang belum terbina, sebutnya, yakni bapintaan untuk rumah ibadah (masjid) yang biasanya dilakukan di depan rumah ibadah setempat.

Diakuinya ada kesulitan atau kendala yang dihadapi yakni umumnya pengurus masjid belum berbadan hukum. Padahal salah satu syarat penerbitan izin yakni harus berbadan hukum.

Baca juga: Gempa Guncang Bandung Pagi Ini 9 Juni 2023, Cek Info BMKG kekuatan dan Pusat Getaran

Baca juga: Heboh Sekuriti Perempuan di Morowali Ini Bakar Mayat Bayinya, Ditemukan Pemilik Kos


Namun jika hal tersebut dipaksakan, sebut Eko, kemungkinan besar pengurus masjid enggan mengurus izin bapintaan karena pasti merasa ribet harus lebih dulu mengurus badan hukum kepengurusan masjid.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved