Buaya Muncul di Banjarbaru

Buaya Baru Saja Ditangkap di Guntung Jingah Malah Hilang, Begini Respons Polisi dan BKSDA Kalsel

Petugas BKSDA Kalsel saat mau ambil buaya yang telah ditangkap dan dimasukkan kandang di Banjarbaru, ternyata kandangnya sudah dalam keadaan kosong.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Kandang tempat buaya dalam keadaan terbuka di Kompleks Bina Murni Lestari, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (11/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seekor buaya berukuran panjang satu meter di Kompleks Bina Murni Lestari, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), hilang dari dalam kandang.

Padahal buaya tersebut baru saja dievakuasi oleh warga sekitar, saat terlihat di Sungai Guntung Jingah.

Meski belum bisa dipastikan keberadaan dari buaya tersebut, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, mengaku bakal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca juga: Muncul di Sungai Guntung Jingah Banjarbaru, Begini Cerita Warga Asal Buaya

Baca juga: Buaya di Sungai Guntung Jingah Baru Dievakuasi Hilang Diduga Dicuri, Warga Kaitkan Sosok Tiga Pria

Baca juga: Buaya Sungai Guntung Jingah Banjarbaru Hilang Usai Dievakuasi, Warga Menduga Sengaja Dicuri

"Akan kami dalami informasi tersebut, apakah hilang karena melarikan diri dari kurungan atau diambil orang lain," katanya, Minggu (11/6/2023) malam.

Karena keberadaa buaya itu masih belum diketahui, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya warga sekitar agar bisa melapor dan menjauh dari lokasi bila melihat reptil tersebut.

"Nanti dari Bhabinkamtibmas akan sambil mencari informasi juga, terkait hal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Buaya Sungai Guntung Jingah Banjarbaru Hilang Usai Dievakuasi, Warga Menduga Sengaja Dicuri

Baca juga: Dievakuasi dari Sungai Guntung Jingah Banjarbaru,  Buaya Ini Ternyata Hilang dari Kandang

Baca juga: BREAKING NEWS : Buaya Muncul di Sungai Guntung Jingah Banjarbaru, Evakuasi hingga Dini Hari

Sementara itu, Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot, menuturkan, buaya muara yang ditemukan oleh warga itu termasuk hewan dilindungi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P.106 tahun 2018 tentang perubahan kedua dari P.20 tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Masyarakat umum tidak diperbolehkan memelihara satwa dilindungi tanpa izin, berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Baca juga: Belasungkawa atas Kejadian Murid SD Tenggelam, Disparpora Kotabaru Tutup Sementara Pantai Gedambaan

Baca juga: Bocah Tenggelam di Gedambaan, Disdikbud Kotabaru Minta Acara Perpisahan Murid Cukup di Sekolah

Baca juga: BREAKING NEWS : Dua Bocah Pengunjung Pantai Gedambaan Kotabaru Dikabarkan Tenggelam

"Bila melanggar, bisa dikenakan 5 tahun pidana dan denda Rp 100 Juta, sesuai perundangan yang berlaku. Kami tidak bilang kalau buaya itu dicuri, hanya saja memang saat petugas BKSDA cek ke lokasi, kondisi kandang sudah kosong," jelas Jarot.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved