Kriminalitas Kalsel

Sarang Burung Dipanen Pencuri, Warga Kotabaru Ini Rugi Rp 20 Juta, Pelaku Dibekuk Tiga Hari Kemudian

Eddy Rupiyani (42) Pamukan Utara hanya bisa mengelus dada. Sarang burung walet siap panen miliknya menjadi sasaran pencuri

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Dua pencuri sarang burung walet di Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru diringkus polisi, Minggu (11/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Eddy Rupiyani (42) warga Jalan Sepakat, RT 001, RW 001, Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) hanya bisa mengelus dada. 

Sarang burung walet miliknya yang siap dipanen menjadi sasaran aksi pencuri. Peristiwa itu, membuatnya harus menanggung kerugian puluhan juta.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto SH.MH.M.Si melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto membenarkan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang dialami korban.

Menurut Agus, kejadian bermula saat korban ingin memanen sarang burung walet  bersama Noor Asiah. Saat hendak masuk mereka terkejut melihat sebuah gancu dan alat lainnya tergeletak di lantai. 

Baca juga: Penarikan Pajak dari Kafe Hiburan hingga Sarang Burung Walet Dioptimalkan BPKPAD Banjarmasin

Baca juga: Beraksi di Desa Halubau Ambuyang Balangan, Pencuri Walet Ini Diringkus Personel Polsek Paringin

Mengetahui hal itu, spontan korban langsung naik ke atas lantai rumah tempat sarang burung. Untuk memastikan apakah sarang burung ada yang memanen. Kecemasan korban benar, sarang burung walet telah dipanen orang tanpa seizinnya.

"Diperkirakan sarang burung yang hilang sebanyak dua kilogram," ujar Agus.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, dan melaporkan kejadian ke pihak berwajin guna proses lebih lanjut.

Namun tidak berlangsung lama, tiga hari setelah diterima laporan Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara berhasil mengamankan pelaku, Minggu (11/6/2023).

Pelaku adalah JUM alias Junaidi, warga Desa Kladen, RT 2, dan rekannya ABD alias Jabar, warga RT 3. Keduanya tinggal di Desa Kladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa handphone android dan handphone biasa serta uang Rp 53 ribu.

Kepada petugas pelaku mengaku mencuri  sarang burung walet lebih kurang 1,18 kilogram milik korban.

Baca juga: Produk UMKM Kalimantan Selatan, Sarang Walet dan Tanaman Hias Sukses Diekspor Keluar Negeri

Baca juga: Penangkar Anggrek di Kabupaten Tanah Laut Gunakan Kotoran Walet untuk Pacu Pertumbuhan Tanaman

Saat melakukan aksi, pelaku membagi tugas. JUM bertugas membuka kunci gembok menggunakan gancu dan mengambil sarang burung. Sedangkan Jabar berjaga di pintu masuk.

Setelah mengambil habis sarang burung pelaku mengembalikan kunci gembok seperti biasa. Sarang burung dicuri pelaku dijual Rp 9 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan berdua. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved