Korupsi di Kalsel

Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU

Tiga terdakwa korupsi para proyek Bendungan Tapin Kalsel, Sogianor, Achmad Rizaldi, Herman, hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan dakwaan dugaan perkara korupsi Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/6/2023). 

Kemudian untuk TTPU, Sugianor dan Achmad Rizaldi dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, tiga terdakwa kompak menyatakan akan mengajukkan keberatan atau eksepsi.  Sidang lanjutan dijadwalkan digelar saat Senin (19/6/2023).

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa terdakwa Sogianor menggunakan uang gratifikasi untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli tanah seluas empat hektare, biaya ibadah umrah hingga untuk menikahkan anaknya. 

Bendungan Tapin yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo merupakan proyek tahun jamak 2015-2020 dengan nilai hampir Rp 1 triliun.

Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved