Korupsi di Kalsel
Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU
Tiga terdakwa korupsi para proyek Bendungan Tapin Kalsel, Sogianor, Achmad Rizaldi, Herman, hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Kemudian untuk TTPU, Sugianor dan Achmad Rizaldi dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, tiga terdakwa kompak menyatakan akan mengajukkan keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar saat Senin (19/6/2023).
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa terdakwa Sogianor menggunakan uang gratifikasi untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli tanah seluas empat hektare, biaya ibadah umrah hingga untuk menikahkan anaknya.
Bendungan Tapin yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo merupakan proyek tahun jamak 2015-2020 dengan nilai hampir Rp 1 triliun.
Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Bendungan Tapin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.