Religi

Ustadz Khalid Basalamah Terangkan Anjuran Berkurban, Berikut Adab Menyembelih dan Syarat Sah Kurban

Ustadz Khalid Basalamah terangkan mengenai anjuran melakukan ibadah kurban, simak ceramahnay dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Khalid Basalamah Official
Ustadz Khalid Basalamah. Dalam satu ceramahnya Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan anjuran melakukan ibadah kurban bagi umat Islam. 

Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

"Satu ekor kambing atau domba bisa dicukupkan untuk satu keluarga, sebagaimana hadist Abu Ayub Al-Anshori ra dalam hadist Ibnu Majah. "Laki-laki di zaman Rasulullah SAW berkurban seekor kambing atau domba untuk dirinya dan anggota keluarganya, mereka makan sebagian dan memberi makan fakir miskin sebagiannya lagi," urainya.

Sementara pendapat ulama, jika para suami dan istri masing-masing memiliki kemampuan dan masing-masing berkurban, maka itu lebih afdhol lagi, apabila tidak mampu maka dicukupkan dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga.

Sedangkan untuk sapi dan unta maksimal tujuh orang bisa partisipasi.

Syarat berkurban yang perlu dipenuhi agar kurban sah dan diterima:

1. Syarat umur hewan kurban

Umur hewan yang bisa dikurban adalah musinnah, ulama mengatakan musinnah bagi unta berarti yang berumur lima tahun, sementara sapi musinnah berumur dua tahun. Bagi yang tidak mendapatkan musinnah maka bisa memilih domba yang berumur enam bulan.

2. Tidak boleh ada cacat

Jenis hewan kurban boleh jantan maupun betina, namun tidak boleh cacat. Jenis-jenis cacat yang disabdakan Nabi Muhammad SAW adalah tidak sah sebagai kurban yakni, cacat sebelah mata secara jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan kurus kering.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Urai Solusi Suami dan Istri yang Sudah Tak Sepaham, Imbau Hindari Perceraian

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Urai Bisikan Setan yang Jarang Disadari, Dikemas Lewat Sifat Ini

3. Selepas Shalat Idul Adha

Siapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha selesai termasuk kurbannya maka tidak dihitung kurban.

4. Daging kurban dianjurkan dibagikan dan dimakan sebagian

Sebagaimana Surah Al-Hajj Ayat 28

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved