DPRD Batola

Sekwan DPRD Batola Hadiri Peningkatan Kapasitas Setwan dan Rakernas ASDEKSI 2023

Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menghadiri seminar nasional di Bandung dan Rapat Kerja Nasional ASDEKSI tahun 2023.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KABUPATEN BARITO KUALA
Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani (paling kanan) saat mengikuti Pembukaan Seminar Nasional Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Setwan yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional XIII ASDEKSI tahun 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menghadiri seminar nasional peningkatan kapasitas dan profesionalisme Setwan di Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 9 Juni 2023. 

Acara itu dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional ASDEKSI tahun 2023. 

Dalam agenda rapat itu mendengar pengarahan dari Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, serta perwakilan dari KPK Wawan Wardiana Deputi Bidang Pendidikan dan peran serta masyarakat KPK tentang Pendidikan anti korupsi; dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 

Sekretaris DPRD Batola, M Haris Isroyani, mengungkapkan poin penting dari arahan tersebut, di antaranya adalah arahan dari Dirjen Otonomi Daerah mengenai tata kelola keuangan dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, (dua dari kanan) saat mengikuti arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik serta arahan dari perwakilan KPK Wawan Wardiana.
Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, (dua dari kanan) saat mengikuti arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik serta arahan dari perwakilan KPK Wawan Wardiana. (HUMAS DPRD KABUPATEN BARITO KUALA)

Selain itu, mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap lini, baik dalam tataran Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.

Kemudian, profesionalisme, integritas dan turut berpartisipasi aktif mendukung pesta demokrasi pada 2024.

Sedangkan poin penting arahan dari perwakilan KPK adalah deklarasi diri untuk menolak bila mendapati (konflik kepentingan).

Selanjutnya, menjadi teladan (tone of the top) untuk mencegah korupsi patuhi kode etik profesi, internalisasi integritas dalam diri dan organisasi, patuh lapor LHKPN, tolak segala bentuk gratifikasi, cegah dan laporkan setiap dugaan korupsi. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved