Berita Martapura
Waspada dan Jangan Mudah Terbujuk Orang Tak Dikenal, Polres Banjar Gencar Sosialisasikan TPPO
Polres Banjar saat ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi melalui media sosial dan mempublikasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA - Seksi Humas Polres Banjar saat ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi melalui media sosial dan mempublikasikan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat luas.
Kegiatan ini untuk mendukung tugas Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO.
Hal ini guna mencegah terjadinya kasus TPPO di wilayah Kabupaten Banjar atau Daerah Hukum Polres Banjar Polda Kalsel.
Kapolres Banjar Polda Kalsel AKBP M. Ifan Hariyat T., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji, S.E., M.M, Sabtu (17/6/2023) mengatakan, selama lima tahun (2019-2023), di wilayah hukum Polres Banjar, hanya ada satu kasus TPPO yakni pada 2022 sementara itu pada Tahun 2023 Nihil.
Kendati masih minim terjadi, Polres Banjar terus melakukan sosialisasi pencegahan.
Baca juga: Update Pencarian Korban Diterkam Buaya Kotabaru, Terkendala Air Pasang dan Kondisi Sungai Keruh
Baca juga: Viral Pelaut Asal Indonesia Bagikan Persiapan Lewati Area Bajak Laut di Somalia, Sampai Sewa Tentara
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Banjar, bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal.
"Jangan mudah dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum atau penjahat yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik secara langsung maupun melalui media sosial, " runutnya.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Polres Banjar
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kabupaten Banjar
Polda Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
| Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Motor di Kampung Melayu Ilir Martapura Diamankan Polisi |
|
|---|
| Jelang MTQ Ke-36 Kalsel , Perumda Pasar Bauntung Batuah Larang Pedagang Naikkan Harga Dagangan |
|
|---|
| Jalani Sidang Putusan di PN Martapura, Kakek Kahpi Divonis Bebas Atas Tuduhan Penyerobotan Tanah |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pria Warga Sungai Sipai Martapura, Lakukan Pencurian Motor |
|
|---|
| Dishub Kalsel Gelar Razia Angkutan ODOL, Tak Dilengkapi Kir Dapat Surat Teguran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.