Berita Martapura

Waspada dan Jangan Mudah Terbujuk Orang Tak Dikenal, Polres Banjar Gencar Sosialisasikan TPPO

Polres Banjar saat ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi melalui media sosial dan mempublikasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Banjar Untuk BPost
Pamflet soal waspada kasus TPPO. Saat iniPOlres Banjar gencar laksanakan sosialisasi mengenai TPPO 

BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA -  Seksi Humas Polres Banjar saat ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi melalui media sosial dan mempublikasikan bahaya  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat luas.

Kegiatan ini untuk mendukung tugas Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO.

Hal ini guna mencegah terjadinya kasus TPPO di wilayah Kabupaten Banjar atau Daerah Hukum Polres Banjar Polda Kalsel

Kapolres Banjar Polda Kalsel AKBP M. Ifan Hariyat T., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji, S.E., M.M, Sabtu (17/6/2023) mengatakan, selama lima tahun (2019-2023), di wilayah hukum Polres Banjar, hanya ada satu kasus TPPO yakni pada 2022 sementara itu pada Tahun 2023 Nihil.

Kendati masih minim terjadi, Polres Banjar terus melakukan sosialisasi pencegahan.

Baca juga: Update Pencarian Korban Diterkam Buaya Kotabaru, Terkendala Air Pasang dan Kondisi Sungai Keruh

Baca juga: Viral Pelaut Asal Indonesia Bagikan Persiapan Lewati Area Bajak Laut di Somalia, Sampai Sewa Tentara

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Banjar, bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal.

"Jangan mudah dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum atau penjahat yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik secara langsung maupun melalui media sosial, " runutnya.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda). 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved